Diduga Oknum Wartawan Edarkan Proposal THR Berisi 25 Nama Tanpa Izin, Gunakan Nama Media & Organisasi di Bengkayang

Bengkayang,harian62.info -

Kasus yang mencoreng profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Seorang oknum bernama Rendi Yahya, yang mengaku sebagai wartawan dari media Tuahnews.com, diduga menjalankan aktivitas penggalangan dana dan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal  dengan membagikan proposal kepada sejumlah instansi pemerintah dan pelaku usaha.

Informasi yang berkembang menyebutkan, nama Rendi Yahya tidak terdaftar dalam Box Redaksi media Tuahnews.com, namun oknum tersebut tetap memperkenalkan diri sebagai wartawan aktif, serta membawa proposal yang berisi 25 nama wartawan dan media tanpa sepengetahuan pihak yang tercantum.

Lebih jauh, aktivitas ini disebut dilakukan bersama beberapa orang rekannya, dan bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang dalam beberapa momentum hari besar sebelumnya.


Dalam menjalankan aksinya, Rendi juga diduga menggunakan atribut dan baju berlogo “Jurnalis Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang”, yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar dari sejumlah pihak.


Tanggapan & Klarifikasi Pihak Terkait

Jakaria, selaku PH Senior Bumi Sebalo Bengkayang, menegaskan tidak mengetahui aktivitas tersebut dan menyatakan bahwa Rendi Yahya bukan bagian dari organisasi yang ia pimpin.


Jakaria juga menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyerupai miliknya pada proposal tersebut:

> “Saya tidak tahu kegiatan itu, tidak pernah memberikan izin, dan tidak pernah menggunakan warna pena merah seperti yang tertera. Kalau benar tanda tangan itu digunakan tanpa izin, ini sudah masuk ranah pemalsuan dokumen,” tegasnya.


Reaksi Media yang Namanya Dicatut

Manajemen redaksi Bordertv.online memberikan pernyataan keras bahwa mereka tidak pernah memerintahkan siapapun mengajukan proposal THR kepada perusahaan atau instansi.


> “Jika ada yang mengaku dari Bordertv untuk meminta bantuan, itu bukan instruksi kami dan jelas pelanggaran,” tegas redaksi.


Hal serupa juga disampaikan pihak Media Kalbar  mediakalbarnews.com

Redaksi menyebut nama wartawan yang tercantum dalam proposal bukan wartawannya dan sudah tidak aktif lagi:

> “Oknum yang tercantum itu bukan wartawan kami,” jelas Amad dari redaksi Media Kalbar, Senin (22/12).


Dampak Terhadap Profesionalisme Pers

Sejumlah tokoh pers menilai praktik ini sangat tidak etis, serta mencederai nilai dasar jurnalistik terkait independensi, integritas, dan objektivitas.

Tindakan dugaan permintaan THR oleh oknum yang mengaku wartawan ini berpotensi:

* merusak kepercayaan publik terhadap media,

* menimbulkan stigma negatif kepada wartawan profesional,

* serta melanggar kode etik jurnalistik pasal independensi & larangan menerima imbalan.

Bahkan sebelumnya, Pjs. Bupati Bengkayang, Drs. H. Manto, pernah menekankan bahwa wartawan merupakan pilar demokrasi yang wajib menjunjung kebenaran dan tidak boleh menyalahgunakan profesi.

Himbauan Kepada Instansi & Masyarakat

Jika ada pihak menemukan oknum wartawan membawa proposal permintaan THR, uang, atau sumbangan atas nama media atau organisasi, disarankan:

1. melakukan verifikasi langsung ke redaksi resmi media,

2. melaporkan ke aparat penegak hukum,

3. menyampaikan laporan ke Dewan Pers atau organisasi profesi.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar integritas pers tetap terjaga dan masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas profesi.

(Bsg/Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung