P&S Law Firm Laporkan Kepala KPKNL Jakarta V ke Menteri Purbaya

 

P&S Law Firm Laporkan Kepala KPKNL Jakarta V ke Menteri Purbaya


Jakarta,harian62.info-- Senin 15 Desember 2025 - Kantor Hukum P&S Law Firm yang didirikan oleh Kurator Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. dan Advokat Hendra Agus Susanto, S.H. resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap Kepala KPKNL Jakarta V ke Kementerian Keuangan RI. 

Pasalnya, tanggal 1 Desember 2025 P&S Law Firm telah mengajukan permohonan keberatan dan penolakan lelang atas asset milik Kliennya namun KPKNL Jakarta V, namun pihak KPKNL Jakarta V tetap menjalankan lelang tersebut tanggal 9 Desember 2025.

Mereka menduga ada sesuatu dan kejanggalan atas lelang tersebut, karena saat ini asset lelang tersebut menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan statusnya telah diajukan blokir ke BPN Jakarta Utara dan BPN Jakarta Barat, akan tetapi Pejabat Lelang tetap melanjutkan proses lelang tersebut sesuai jadwal. "kami menduga ada persengkokolan jahat yang dilakukan antara pemohon lelang dengan oknum Pejabat Lelang KPKNL Jakarta V, maka dari itu Kepala KPKNL Jakarta V kami laporkan ke Menteri Purbaya" tegas Redho.

Oknum pejabat lelang tersebut diduga melanggar proses lelang dan menabrak aturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan RI  "Bagaimana mungkin asset Klien kami tetap dijalankan lelang, sementara saat ini proses perkara masih bergulir di PN Jakarta Barat dan kami sudah ajukan blokir. Oknum Pejabat Lelang kami duga telah melanggar aturan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang" ujar Hendra.

P&S Law Firm berharap dengan adanya Laporan Pengaduan ini, semua masyarakat mendapatkan pencerahan, keadilan, dan kepastian hukum agar kedepannya semua KPKNL di seluruh Indonesia dapat bekerja secara profesional tanpa mementingkan kepentingan pihak lain.

(Tim/Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung