Pontianak – Harian62 Info
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015. Tersangka atas nama Ricky Sandy (RS) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp39.866.378.750 atau hampir Rp40 miliar. Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajati.
Kajati juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan aset perbankan daerah.
Untuk kepentingan penuntutan, tersangka RS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak. Perkara ini dijadwalkan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
IntegTV mengajak publik untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.(Bsg/Humas).


0 Komentar