AWI Tinjau Dugaan Penerapan K3 dan Dampak Lingkungan di PT Sinar Karya Sentosa

Pontianak,harian62.info  -

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Independen (AWI) bersama sejumlah media melakukan peninjauan ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di kawasan Jalan Tritura, Pontianak Timur, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekitar yang menyampaikan kekhawatiran terkait aktivitas perusahaan, khususnya menyangkut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dampak lingkungan berupa debu yang diduga memengaruhi kenyamanan dan kesehatan warga.


Dalam peninjauan lapangan, Tim AWI mencatat adanya keluhan warga mengenai debu organik yang muncul dari aktivitas perusahaan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat hasil pengukuran teknis resmi terkait kualitas udara maupun nilai ambang batas (NAB) debu di lokasi tersebut.


AWI menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha dalam menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang mengatur pengendalian faktor lingkungan kerja, termasuk debu, serta kewajiban penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).


Ketentuan Kesehatan Lingkungan Kerja yang mengatur pengendalian paparan debu untuk mencegah gangguan kesehatan.


Ketua Tim Monitoring AWI menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat pemantauan awal, dan pihaknya akan mengumpulkan data lanjutan serta mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan teknis secara resmi.


“Kami mendorong adanya pengawasan dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, serta demi kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.


Upaya Konfirmasi terus diupayakan 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Aliansi Wartawan Indonesia terus berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Sinar Karya Sentosa guna memberikan keterangan resmi terkait hasil peninjauan tersebut. Selanjutnya redaksi media ini masih melakukan upaya konfirmasi lanjutan dan akan memuat klarifikasi secara berimbang pada pemberitaan berikutnya. 


(Bsg-Tim)


Catatan Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan peninjauan lapangan awal, keterangan masyarakat, dan prinsip keberimbangan, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum. Setiap penilaian pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tim Aliansi Wartawan Indonesia

Editor: Redaksi 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung