Palembang,harian62.info -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama November 2025. Pemusnahan digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (19/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 2.669 gram dan 100 butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, dicampur air dan cairan pembersih lantai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh lima orang tersangka, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), Propam Polda Sumsel, tim laboratorium forensik, dan kuasa hukum tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Setelah dinyatakan positif narkotika, hasil penghancuran kemudian dibuang ke dalam septic tank Mapolda Sumsel sebagai langkah pengamanan akhir.
Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Haris Sandi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa lima tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus di beberapa wilayah.
“Lima tersangka ini diamankan dari empat daerah, yakni dua kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, satu di Banyuasin, dan satu di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Menurut Haris, dari pemusnahan barang bukti tersebut, aparat kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 26.879 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari tangan kanan bandar, pengedar, hingga kurir.
Adapun identitas tersangka yakni Salahudin dan Abdullah, ditangkap di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan barang bukti sabu seberat 2.011 gram. Rico Andika diamankan di kawasan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dengan barang bukti 204 gram sabu.
Selanjutnya Hendri Bagaskara ditangkap di Teluk Lebung, Kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti 255 gram sabu. Terakhir, Dedi Wanto diringkus di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan barang bukti 298 gram sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

0 Komentar