Tempat Hiburan Diduga Tempat Prostitusi Terselubung di Jakarta Barat

                    Tempat Hiburan Diduga Tempat Prostitusi Terselubung di Jakarta Barat

Jakarta Barat,harian62.info - 

Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali mencoreng dunia usaha hiburan di Ibu Kota. Wijaya all star's, yang berlokasi di Jalan Duri Kepa, Jakarta Barat, pada (18/11/2025) diduga kuat menjalankan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha hiburan, serta melanggar norma sosial dan aturan hukum.


Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas di dalam tempat tersebut sering menimbulkan keresahan, terutama karena adanya dugaan praktik maksiat, perdagangan perempuan, hingga eksploitasi seksual yang dikemas sebagai layanan tempat hiburan semata. 


Dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum dinas terkait seperti Dinas Pariwisata semakin memperburuk kondisi, sehingga warga menilai harus ada tindakan tegas dan cepat dari pemerintah daerah.


Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Pemilik Usaha Jika Terbukti Melakukan Praktik Prostitusi.

1.Pasal 296 KUHP
Mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat dipidana 1 tahun 4 bulan penjara.

2. Pasal 506 KUHP
Mengambil keuntungan dari prostitusi perempuan dapat dipidana 1 tahun penjara.

3. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 30 dan Pasal 34 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyedia jasa pornografi atau eksploitasi seksual.

4. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
Eksploitasi atau perekrutan untuk tujuan seksual dapat berujung pidana hingga 15 tahun penjara.

5. Pelanggaran Perizinan Usaha
Termasuk pencabutan izin, penutupan permanen, dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Jika terbukti ada oknum yang membekingi, dapat dijerat dengan:

  • Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
  • Pasal 12 UU Tipikor Suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hingga seumur hidup.

Pernyataan Keras dari Tokoh Masyarakat

Seorang tokoh masyarakat Duri Kepa yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan dengan lantang:

“Kami sudah sangat muak! Tempat seperti Wijaya ini bukan hanya merusak moral, tetapi menginjak-injak ketertiban lingkungan kami. Jika benar ada oknum aparat yang membekingi, itu penghinaan terhadap negara dan pengkhianatan terhadap rakyat! Kami menuntut pemerintah bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Bila tidak, masyarakat siap melakukan aksi.”


Pernyataan Ormas, LSM, dan Lembaga Kemasyarakatan

Salah satu perwakilan organisasi masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial PW, menegaskan:

“Organisasi serta LSM bersama ormas sangat setuju Wijaya Spa segera ditutup dan ditindak secara hukum. Jangan hanya omong kosong! Kami menolak keras tempat usaha berkedok tempat hiburan tetapi menjadi sarang prostitusi. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi ancaman serius bagi ketertiban umum.”


Seorang narasumber warga yang berinisial JM, juga menyampaikan pernyataan keras:

“Kegiatan seperti ini sudah sangat meresahkan. Hampir setiap malam ramai dan mengganggu lingkungan sekitar. Kami berharap pemerintah menertibkan dan menutup Wijaya secepatnya. Ini sudah tidak bisa dibiarkan karena benar-benar mengganggu ketertiban umum.”


Tuntutan Masyarakat Duri Kepa

Warga menegaskan beberapa tuntutan penting:

  1. Penutupan total Wijaya all star's 
  2. Pemeriksaan menyeluruh atas perizinan
  3. Penindakan hukum terhadap pemilik usaha
  4. Penindakan dan disiplin terhadap oknum aparat atau pejabat pembeking
  5. Pengawasan ketat terhadap seluruh usaha hiburan di Jakarta Barat

Hal ini menjadi ujian besar bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika praktik ilegal seperti ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir akan terjadi kerusakan sosial yang lebih luas serta menurunnya kepercayaan terhadap institusi negara.


Masyarakat Duri Kepa menunggu tindakan cepat, transparan, dan tegas bukan janji kosong.


(RA)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung