Bandar Lampung,harian62.info -
Pemerintah Provinsi Lampung bersama BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan sebanyak 11.324,99 gram sabu, 870 gram ganja, dan 14 butir ekstasi hasil sitaan BNNP Lampung.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan digelar di halaman Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (18/11).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan dua alat, yakni Narcotest dan TruNarc, oleh petugas pendamping bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran Forkopimda.
Setelah dinyatakan positif, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan incinerator secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah penting da nlam melindungi generasi muda Lampung dari ancaman narkoba.
“Lampung punya sekitar 7 juta penduduk usia angkatan kerja, dan 3 sampai 4 juta di antaranya adalah Gen Z dan Gen Alpha. Kelompok produktif ini sering jadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu kewaspadaan harus terus ditingkatkan,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menekankan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja.
“Kalau hanya BNN, polisi, atau tokoh masyarakat yang bekerja, masalah ini tidak akan selesai. Ini pekerjaan kita semua,” katanya.
Gubernur Mirza juga menyoroti efek domino narkoba terhadap kerusakan sosial. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, 70 persen kasus perceraian di Lampung dipicu faktor ekonomi, dan sebagian besar disebabkan kepala keluarga yang merupakan pengguna narkoba.
“Dampaknya panjang. Anak-anak tidak terurus, sekolah terganggu, dan kualitas SDM kita menurun,” ungkapnya.
Gubernur Mirza juga mengapresiasi BNNP Lampung yang berhasil menggagalkan lebih dari 11 kilogram sabu.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 50.000 anak muda Lampung dari paparan narkoba.
(dANI_K)
0 Komentar