Pringsewu,harian62.info -
Kabar menggembirakan datang dari para pelaku usaha mikro di Kabupaten Pringsewu. Sejumlah pedagang bakso keliling akhirnya resmi mendapatkan Sertifikat Halal melalui jalur Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) tahun 2025.
Penerbitan sertifikat tersebut menandai komitmen kuat para pedagang untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen terkait kehalalan produk yang dijual, Senin (24/11/2025).
Program percepatan sertifikasi halal melalui mekanisme Self Declare ini sangat diminati oleh para pelaku usaha kecil karena prosesnya cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya. Para pedagang bakso keliling mengikuti proses pendampingan mulai dari registrasi akun SiHalal, pengisian data usaha, unggah dokumen bahan baku dan proses produksi, hingga verifikasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal).
Yudianto asal Kelurahan Pringsewu Selatan ini adalah salah satu pedagang bakso keliling yang menerima sertifikat halal, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini.
“Selama ini banyak pelanggan bertanya soal kehalalan bahan baku. Dengan sertifikat halal ini, saya lebih percaya diri dan pembeli juga merasa tenang,” ungkapnya.
Dani sebagai Pendamping PPH (P3H) Wilayah Lampung yang bertugas di Pringsewu menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan hanya memenuhi kebutuhan konsumen, melainkan juga meningkatkan daya saing usaha.
“Bakso merupakan makanan favorit masyarakat, sehingga jaminan kehalalan sangat penting. Kami bangga para pedagang di Pringsewu kini aktif mengikuti sertifikasi halal,” jelasnya.
Dengan terbitnya sertifikat halal ini, pedagang bakso keliling di Pringsewu diharapkan dapat semakin berkembang, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar. Konsumen pun kini semakin mudah mengenali produk halal melalui label dan sertifikat yang telah disahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Sertifikat halal saya sudah terbit / Keluar, dalam waktu kurang lebih 15 hari, dan saya ucapkan trimakasih kepada pendamping, sudah mendampingi prosesnya dari tahap awal sampai dengan akhir", pungkasnya.
Pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM yang belum tersertifikasi agar segera memanfaatkan program sertifikasi halal Self Declare, mengingat tenggat wajib halal tahap berikutnya semakin dekat.
(dANI_Krismanto)
0 Komentar