Mempawah, Harian62 Info — Proyek jalan senilai Rp 179 Juta yang berada di Kecamatan Sungai Pinyuh, Desa Galang, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam. Kerusakan pada jalan tersebut dilaporkan muncul hanya 10 hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

KLIK DISINI untuk bergabung

Menurut hasil pemantauan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai standar teknis, spesifikasi kontrak, dan kualitas material yang dipersyaratkan.

AWI menilai bahwa kerusakan sedini itu — terlebih dengan nilai anggaran sebesar Rp 179 Juta — hampir mustahil terjadi jika pekerjaan dilaksanakan sesuai Standar dan Ketentuan Teknis (SNI Konstruksi Jalan) dan dokumen kontrak.

“Jika kualitas material benar, metode kerja benar, dan pengawasannya berjalan, kerusakan secepat ini sangat tidak mungkin terjadi,” tegas perwakilan AWI.


Desakan Audit dan Dugaan Lemahnya Pengawasan

AWI mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat serta Inspektorat untuk segera melakukan audit fisik maupun administrasi.

Menurut AWI, kerusakan yang terjadi dalam waktu sangat singkat tidak hanya menunjukkan dugaan pelanggaran teknis, tetapi juga indikasi lemahnya pengawasan dari pihak dinas selaku penanggung jawab kegiatan.

Berita Terkait

“Jika proyek dengan anggaran sebesar ini dibiarkan rusak hanya dalam beberapa hari, maka ada persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi,” kata perwakilan AWI.


Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

AWI juga menyinggung sejumlah aturan yang sangat mungkin bersinggungan dengan temuan di lapangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  • Pasal 59: Penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

  • Pasal 86–87: Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, volume, dan kontrak.

  • Pelanggaran dapat menjadi temuan audit dan berpotensi masuk ranah hukum.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020

Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:

  • Menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak dan standar SNI.

4. KUHP dan UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)

Jika ditemukan indikasi kesengajaan menurunkan kualitas pekerjaan atau manipulasi volume, maka dapat masuk unsur:

  • Merugikan keuangan negara

  • Penyalahgunaan wewenang

  • Mark-up atau pengurangan mutu dan volume pekerjaan.


AWI Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim AWI memastikan akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Jika hasil audit nanti mengarah pada penyimpangan atau pelanggaran unsur teknis dan administratif, AWI menyatakan siap membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum.


Pejabat Terkait Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Perkim Kalbar dan Kabid terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi jalan PSU Rabat Beton yang dinilai masyarakat “asal jadi” juga belum mendapat respons.(Tim-M)