BP Batam Harus Tegas! DPRD Kepri Soroti Perusahaan Logam Internasional Diduga Tampung Limbah Elektronik Impor

 

           Wahyu wahyudin, SE. MM (Anggota DPRD Provinsi Kepri ) 

Batam,harian62.info - 

Kemunculan perusahaan pengelolaan limbah elektronik di kawasan Sei Binti, Kota Batam, yakni Perusahaan Logam Internasional, menimbulkan kekhawatiran publik. Banyak pihak mengkhawatirkan Batam dijadikan tempat penampungan limbah berbahaya dari luar negeri yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.


M)enanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, SE, MM, menegaskan penolakannya terhadap masuknya limbah elektronik impor ke wilayah Batam. Ia menyebut bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan lingkungan hidup masyarakat.


Menurut Wahyu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah secara tegas melarang impor limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah elektronik. “Pasal 69 dan Pasal 106 menyebutkan larangan keras terhadap impor limbah B3, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup besar,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2005, yang melarang perpindahan lintas negara limbah berbahaya tanpa prosedur dan persetujuan resmi.


“Basel Convention melarang lintas batas limbah berbahaya tanpa izin dan mekanisme yang sah. Jadi kalau ada limbah plastik atau elektronik yang masuk tanpa izin jelas, itu harus dikembalikan ke negara asalnya,” tegas Wahyu.


Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa BP Batam sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur pengelolaan limbah di kawasan tersebut, yakni melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan. Dalam regulasi itu, terdapat layanan khusus untuk pengelolaan limbah industri B3 di kawasan KPLI-B3 Kabil, Batam.


“Jadi sebenarnya pengelolaan limbah sudah diatur pemerintah. Tinggal penegakan dan pengawasan yang harus tegas,” tambahnya.


Sebagai solusi, Wahyu mendorong agar perusahaan-perusahaan pengelola limbah elektronik di Batam menggunakan bahan baku lokal. “Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan agar perusahaan pengelola limbah elektronik mengambil bahan baku dari dalam negeri dengan bekerja sama dengan bank sampah yang terbentuk di setiap RW. Ini akan jauh lebih aman dan mendukung ekonomi sirkular lokal,” pungkasnya.


(MR W)


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung