Singkawang,harian62.info -
Tim Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menemukan dugaan aktivitas Galian C ilegal di Lirang, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan. Material dari lokasi itu diduga digunakan untuk pelebaran jalan menuju Bandara Singkawang. Pengurus lokasi berinisial S bahkan disebut-sebut mencatut nama Wali Kota Singkawang.
Seorang warga mengaku mendengar sendiri bahwa aktivitas galian tersebut dikaitkan dengan proyek bandara dan nama wali kota. AWI menilai tindakan mencatut pejabat daerah untuk menutupi kegiatan tanpa izin sangat tidak etis dan dapat menyesatkan publik.
Hasil penelusuran AWI di lapangan menemukan, pelebaran jalan bandara benar menggunakan tanah dari lokasi galian yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Upaya konfirmasi kepada S melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapat respons.
AWI menegaskan bahwa proyek pemerintah wajib menggunakan material legal, dan pengambilan tanah dari galian ilegal dapat menimbulkan tindak pidana berlapis.
Secara hukum, Pasal 158 UU Minerba (UU 3/2020) menegaskan setiap penambangan tanpa izin diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 480 KUHP memungkinkan pembeli atau pengguna material ilegal dikenai pidana sebagai penadah.
AWI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menertibkan lokasi galian, memeriksa penggunaan material dalam proyek pelebaran jalan bandara, serta menelusuri dugaan pencatutan nama Wali Kota Singkawang.
(Bdg/Tim)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar