Polisi Bertindak Cepat, Pelaku Curas di Sanga Desa Berhasil Diringkus

Muba,harian62.info -

Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) siang di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi–Sanga Desa, Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.


Korban diketahui bernama Septa Yunita (26), warga Desa Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat kejadian, korban bersama rekannya, Yuli, tengah mengendarai sepeda motor usai menagih angsuran di perumahan PT GAS.


Tiba-tiba dua orang pelaku muncul dari semak-semak dan menghadang di tengah jalan. Salah satu pelaku membawa sebilah golok, sementara lainnya memegang potongan kayu. Dengan nada mengancam, pelaku berteriak, Jangan lari, kamu gek mati!” sembari menarik sepeda motor korban.


Dalam kondisi ketakutan, korban tak berdaya dan para pelaku berhasil merampas sejumlah barang berharga, di antaranya:

- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat,

- 1 unit iPhone 11 warna putih,

- 1 unit Samsung warna abu-abu,

- 1 unit Oppo A3X,

- Uang tunai Rp 5.174.000, serta beberapa tas, pakaian, KTP, dan kartu ATM.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 35 juta dan melapor ke Polsek Sanga Desa.


Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Muba,Minggu,05/10/2025 Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.


Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Hendri (40), warga Kelurahan Sukarame, Kota Palembang. Pelaku kemudian ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Air Balui.


Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H. menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengakui telah melakukan aksi curas tersebut bersama rekannya Romit (DPO),” ujarnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.


IPTU Hutahean juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di wilayahnya.


Polri berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga berperan aktif menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.


(Randi/team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung