Warga RW 21 Kabil Kecewa, Pasar Malam Dinilai Abaikan RT/RW

Batam,harian62.info – 

Warga RW 21 Kelurahan Kabil menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola pasar malam yang dinilai tidak menghargai perangkat RT/RW setempat. Pasalnya, izin pelaksanaan kegiatan disebut hanya melalui kelurahan tanpa melibatkan pengurus wilayah di RW 21.


Kekecewaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan dasar izin pasar malam tersebut. Menurut warga, pihak pengelola bahkan membawa-bawa nama institusi negara untuk membungkam pertanyaan soal perizinan.


“Apakah ini yang dinamakan birokrasi? Cukup izin lurah saja tanpa melibatkan RT/RW?” ungkap salah seorang warga dalam pernyataan yang diterima redaksi.


Selain itu, warga juga mengingatkan pengelola agar tidak memanfaatkan jalan lingkungan untuk parkir pengunjung. Mereka juga meminta pihak pengelola bertanggung jawab jika terjadi tindak kriminal seperti pencurian atau tindak pidana lainnya selama kegiatan berlangsung.


“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami akan menuntut pengelola pasar malam dan pihak pemberi izin,” tegas warga.


Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Kabil, Subhan Jhoni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kelurahan hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan izin langsung.


“Setahu saya hubungan pihak pengelola dengan perangkat RT berjalan baik. Sejujurnya saya baru tahu pengelola belum berkomunikasi dengan RT dan RW setempat. Tidak ada maksud saya tidak menghargai tokoh masyarakat maupun perangkat RT/RW,” kata Subhan Jhoni kepada media.


Ia menambahkan, pihaknya sudah menghubungi RT setempat agar dalam waktu dekat dapat mempertemukan pengelola pasar malam dengan perangkat wilayah guna mencari solusi bersama.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung