Rute Gelap Gaharu: Dari Asal hingga Tujuan Temuan Tim Monitoring AWI

High quality agarwood is on high demand in some countries to be used in the perfumery industry.

                                  

Pontianak,harian62.info -

Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyoroti laporan WorldAtlas terkait penyitaan gaharu ilegal (agarwood) berdasarkan negara asal dan negara tujuan. Temuan ini membuka fakta mencengangkan tentang bagaimana Indonesia dan sejumlah negara Asia menjadi sumber utama, sementara negara-negara Timur Tengah hingga Asia Timur menjadi pasar besar yang menyuburkan perdagangan gelap gaharu.


Indonesia Jadi Sumber Utama

Dalam rentang 2005–2014, Indonesia tercatat sebagai negara asal dengan volume penahanan gaharu ilegal terbesar, mencapai sekitar 13 ton. Disusul Malaysia dengan 7 ton dan India yang juga masuk dalam daftar hitam sumber kayu gaharu ilegal. Fakta ini mengindikasikan lemahnya pengawasan di kawasan hutan dan tingginya permintaan pasar yang memicu eksploitasi liar.


Pasar Utama: Timur Tengah hingga Jepang

Negara-negara tujuan terbesar justru berada di kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi dengan penyitaan mencapai 21,5 ton serta Uni Emirat Arab sekitar 5,3 ton. Kedua negara ini dikenal sebagai pusat penggunaan gaharu untuk parfum mewah dan ritual keagamaan. Selain itu, Jepang dan Amerika Serikat juga tercatat sebagai pasar yang ikut menampung produk hasil kejahatan lingkungan ini.


Analisis Tim Monitoring AWI

Menurut pantauan AWI, ada empat poin penting yang patut menjadi perhatian:

  1. Kerentanan Kawasan Hutan
    Tingginya angka dari Indonesia dan Malaysia menegaskan adanya praktik eksploitasi besar-besaran terhadap hutan tropis, yang patut dicurigai melibatkan oknum jaringan terorganisir.

  2. Jalur Perdagangan Gelap
    Rute transit internasional, termasuk pelabuhan besar di Asia dan Timur Tengah, harus mendapat pengawasan khusus. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat atau lemahnya pengawasan di pintu keluar masuk menjadi pertanyaan besar.

  3. Kolaborasi Internasional Minim
    Meski perdagangan gaharu masuk kategori kejahatan lintas negara (transnational crime), kerja sama antara negara sumber dan negara tujuan masih lemah.

  4. Pengawasan Lokal Rapuh
    Patroli hutan dan sistem pelaporan masyarakat belum maksimal. Kondisi ini membuka celah bagi sindikat penyelundup untuk bergerak bebas.

Rekomendasi dan Desakan

Tim Monitoring AWI menilai pemerintah Indonesia bersama aparat penegak hukum harus:

  • memperketat pengawasan di titik-titik rawan perbatasan dan pelabuhan;

  • membangun sistem intelijen bersama dengan negara tujuan;

  • membuka transparansi data penyitaan agar publik bisa ikut mengawasi;

  • serta menggencarkan edukasi kepada konsumen di negara tujuan, agar menyadari bahwa setiap batang gaharu ilegal yang mereka beli adalah hasil dari perusakan hutan tropis Indonesia.

Penutup

Kasus perdagangan gaharu ilegal ini bukan sekadar soal bisnis gelap bernilai miliaran rupiah, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan hutan tropis Indonesia. AWI menegaskan, jika pola penyelundupan ini dibiarkan, Indonesia bukan hanya kehilangan sumber daya alam berharga, tapi juga kedaulatan lingkungan yang diwariskan untuk generasi mendatang.


(BG/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung