SIMALUNGUN,harian62.info –
Informasi dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Saribu Dolok kembali menjadi sorotan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut-sebut menjadi arena judi.
Pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, Ipda Daniel Suranta, bersama personel Aiptu ZA. Lubis turun langsung ke sebuah ruko di Jalan Saran Padang, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Pengecekan tersebut turut disaksikan sejumlah insan pers.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, ruko yang disebut-sebut sebagai lokasi judi dalam kondisi tertutup rapat dan tergembok. Tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun keberadaan mesin judi tembak ikan.
“Tidak ada kegiatan apapun di dalam ruko. Namun kami tetap tindaklanjuti informasi masyarakat, karena kepolisian berkewajiban memastikan wilayah tetap aman dari praktik perjudian,” ujar Ipda Daniel Suranta di sela kegiatan.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan patroli dan monitoring ke titik-titik yang dianggap rawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar situasi kamtibmas di Saribu Dolok dan sekitarnya tetap kondusif.
Selain itu, Polsek Saribu Dolok mengimbau warga untuk tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas perjudian. Kepolisian menekankan, pemberantasan perjudian hanya bisa efektif jika masyarakat ikut serta berperan dengan memberikan informasi yang akurat dan mendukung langkah aparat penegak hukum.
Meski pengecekan kali ini berujung nihil temuan, aparat berjanji tidak akan lengah. “Kami tidak akan kompromi dengan segala bentuk perjudian. Informasi dari masyarakat tetap menjadi perhatian utama,” tegas Ipda Daniel.
Dengan penegasan itu, Polsek Saribu Dolok berharap isu perjudian tidak berkembang menjadi keresahan publik dan masyarakat merasa yakin bahwa aparat terus hadir menjaga keamanan wilayah.
(Hd/harian62.info)
0 Komentar