KERAWANG,harian62.info -
Dalam kegiatan kontrol sosial di antaranya satu konter hp dijadikan transaksi obat-obatan terlarang yang tidak memiliki surat ijin edar dari Dinkes (Dinas Kesehatan).
Toko konter hp tersebut sangat ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar - masuk ke toko konter hp itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.
Kadang toko konter hp tersebut tutup tapi menggunakan modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat kerawang untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya. biar selamat dari ketergantungan obat-obat tramadol dan exsimer.
Toko konter hp tersebut di jalan raya curug-kosambi no 5, Walahar, kecamatan Klari,kerawang, Jawa Barat pada pukul 13:30 wib Selasa (23/09/2025).
Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.
Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) teritorial wilayah hukum polres kerawang agak memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.
Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara Pungkas".
(Rohim) Kabiro
0 Komentar