Paradoks Mangrove di Kepri: Penanaman Digaungkan, Perusakan Dibiarkan

Batam,harian62.info – 

Program rehabilitasi mangrove berskala nasional kembali menjadi sorotan tajam. Kementerian Kehutanan melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menargetkan rehabilitasi seluas 15.387 hektare hingga 2025 di empat provinsi: Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.


Di atas kertas, program ini digadang sebagai strategi pemulihan ekosistem pesisir berbasis komunitas dan kolaborasi lintas lembaga. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan paradoks. Di Kepulauan Riau, sejumlah pulau kecil seperti Pulau Kapal Besar, Pulau Pial Layang, dan Pulau Citlim—mengalami kerusakan mangrove masif akibat reklamasi ilegal dan proyek pengembang.

Padahal regulasi sudah tegas. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengancam pelaku perusakan mangrove dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun dalam praktiknya, banyak kasus hanya berakhir dengan denda administratif. Sementara ekosistem yang rusak hampir mustahil dipulihkan.


Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ironi sekaligus kegagalan negara hadir.


“Ini jelas paradoks. Pemerintah pusat gencar bicara rehabilitasi, tapi di daerah penegakan hukum melempem. Kalau pelaku perusakan hanya didenda, program penanaman mangrove berisiko hanya jadi seremoni,” tegas Dado di Batam, Kamis (11/9/2025).


Ia memastikan Projo Kepri akan mendesak Kementerian Kehutanan dan Gakkum KLHK bertindak keras.


“Kami akan menekan agar pelanggaran diproses secara pidana, bukan hanya administratif. Mangrove yang hilang tak bisa diganti dengan uang. Harus ada efek jera bagi pengembang nakal,” ujarnya.


Dado menegaskan, Projo Kepri siap menjadi mitra kritis sekaligus pengawas publik terhadap program rehabilitasi mangrove.


“Kami mendukung rehabilitasi, tapi tanpa pengawasan ketat, itu hanya ilusi. Jangan sampai mangrove yang ditanam hari ini kembali hancur besok oleh praktik reklamasi ilegal,” tutupnya.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung