Tangerang,harian62.info -
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH., SIK., MSi, Pimpin langsung Konferensi Pers hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Polres, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri unsur forkopimda, tokoh masyarakat, instansi terkait dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 4,79 kg, sabu seberat 828,6 gram, ekstasi 100 butir dan tembakau sintetis seberat 1,77 gram. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar serta dilarutkan, disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak terkait dan para tamu undangan.
Kegiatan juga juga dirangkai dengan penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika untuk terciptanya masyarakat yang sehat, aman dan terbebas dari narkoba.
(Alya)
0 Komentar