Tambang Citlim: Nafkah Warga, Celah Regulasi dan Ancaman Korupsi

Karimun,harian62.info - 

Polemik tambang pasir di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Dalam sepekan terakhir, perhatian publik tersedot setelah Komisi III DPRD Karimun bersama DPC Projo Karimun menggelar sidak pada Senin, 25 Agustus 2025, yang kemudian disusul kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ke Desa Buluh Patah pada Rabu, 27 Agustus 2025.


Kedatangan KPK bukan tanpa alasan. Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap adanya perusahaan baru yang tengah mengajukan izin pertambangan pasir di Pulau Citlim. Pengajuan itu dilakukan meski sebelumnya KKP telah menghentikan aktivitas dua perusahaan lama, yakni PT Jeni Prima Sukses (JPS) dan PT Asa Tata Mardivka (ATM).


“Kami dengar ada pengajuan izin baru di Citlim. Ini tidak boleh diproses. KKP harus tegas, jangan main celah aturan,” kata Dian. 


Ia menegaskan, jika izin baru dipaksakan keluar, potensi gratifikasi dan korupsi sulit dihindari, dan masyarakat pasti jadi korban.


Warga Menuntut Tambang Dibuka

Ironisnya, saat pemerintah pusat bicara soal larangan tambang di pulau kecil, masyarakat justru turun ke jalan. Puluhan warga Desa Buluh Patah menggelar aksi menuntut tambang dibuka kembali.


“Adanya tambang membantu masyarakat. Anak-anak kami bisa bekerja di sana,” ujar Salim, warga setempat, dalam orasi. 


Spanduk bertuliskan “Jangan ditutup lapangan pekerjaan kami” terbentang di depan Kantor Desa Buluh Patah.


Data menunjukkan, aktivitas tambang JPS dan ATM mempekerjakan antara 60–100 orang lokal, menjadikannya penopang ekonomi utama warga.


Projo Karimun Desak DPRD Gelar RDP

Di tengah tarik-menarik itu, DPC Projo Karimun mengingatkan DPRD agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Masalah ini jangan jadi tarik ulur regulasi. Semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan,” tegas Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah.


Pernyataan ini langsung disambut anggota Komisi III DPRD Karimun, Erry Januardin, yang memastikan usulan RDP akan dibawa ke forum resmi DPRD.


Aturan Sudah Jelas Melarang

Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan pihaknya sedang melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap permohonan rekomendasi dari dua perusahaan lama. Namun, KPK bersikeras bahwa dasar hukum sudah jelas: pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi dilarang untuk tambang mineral dan batubara.


“Tidak ada alasan lagi hanya sekadar menyegel izin. Aturan melarang tambang di pulau kecil. Harus ditutup, bukan dinegosiasi,” tegas Dian.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung