Bekasi,harian62.info -
Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Excimer, golongan G atau penenang yang berkedok toko kosmetik masih marak terjadi di Wilayah kec karangbahagia kab bekasi jabar.
Tepatnya di .Jembatan warung satu dan CBL berkedok toko kosmetik, toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras ilegal kepada remaja dan pemuda di Wilayah karangbahagia
Anehnya, pedagang tersebut pernah digerebek oleh polisi, namun masih tetap saja membandel dengan membuka kembali toko obat keras ilegal jenis Tramadol dan Excimer golongan G.
Keberadaan toko obat keras ilegal ini diketahui tidak memiliki ijin usaha dan tidak ada laporan dari ketua lingkungan setempat, seperti Ketua RW dan Ketua RT.
Seolah tidak ada efek jera, pedagang Tramadol dan Excimer golongan G ini masih leluasa berjualan di tengah-tengah masyarakat, tanpa ada rasa khawatir dan takut.
Perlu diketahui, seharusnya obat tersebut digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental. Seperti perilaku agresif yang membahayakan, kecemasan dan kegelisahan skizofrenia, psikosis, serta autisme.
Dan obat-obatan tersebut dijual atas dengan resep dari dokter. Dan semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat.
Excimer juga memiliki efek samping yang cukup berbahaya. Di antara efek samping Excimer adalah dapat menimbulkan rasa pusing, mual, penglihatan yang menjadi kabur, muntah, gemetar, detak jantung yang menjadi lebih cepat, rasa kantuk yang terlalu dan masih banyak lainnya.
Dari efek samping Excimer saja, sudah jelas jika obat ini akan sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu yang panjang.
Ini adalah salah satu obat yang tidak dijual bebas, perlu adanya keterangan dari dokter yang cukup ketat untuk bisa mengonsumsi obat ini. Efek samping yang berbahaya dari Excimer bisa menjadi berbahaya jika sudah dalam tahap lanjut. Obat ini juga memiliki zat yang menyebabkan kecanduan, ini yang kemudian menjadi sangat berbahaya.
(Rohim) kabiro jawa barat
0 Komentar