Kampar,harian62.info -
Masyarakat Desa Balung menduga pemerintah Desa Tidak benar -benar serius dalam menyikapi persoalan yang ada di Desa Balung kecamatan XIII koto kampar kabupaten kampar provinsi Riau ,salah satunya seperti menyelesaikan laporan pertanggung jawaban BUMDES ( MDPT) yang dilakukan Rabu,23/07/2025 Lalu tidak selesai sampai sekarang ,minggu 3 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang dibacakan Oleh Dirut BUMDes Doni Fasla,S.Pd pada hari Rabu, 23/07/2025 lalu di Ruang kantor Desa. Balung Yang dihadiri Kepala Desa Balung Muhammad Ujud,Ketua BPD Siirman S.Pd.M.Pd, Kasi PMD Peswito S.E, pendamping Desa Dasril dan masyarakat undangan,Dalam hasil kerapatan itu, laporan Pertanggung Jawaban BUMDes bisa disahkan setelah ada Laporan secara rinci dan tertulis.
Sementara itu semenjak kerapatan itu selesai hingga berita ini diterbitkan pemerintah Desa Balung tak kunjung mengadakan Rapat susulan tentang hal ini,karena tidak ada informasi yang jelas Tim wartawan mencoba konfirmasi dan meminta data kepada Dirut BUMDES, mengatakan tidak mau Memberikan data Laporan kepihak lain sebelum diterima pihak desa.
Disini telah terjadi pencitraan undang undang keterbukaan informasi Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparansi.
Diwaktu yang berbeda Tim wartawan mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Siirman kenapa rapat susulan tidak jadi dilaksankan BPD. beralasan karena Pihak kecamatan Tidak bisa hadir, harus di undur, namun setelah kita konfirmasi ke pihak Kecamatan Kasi PMD Peswito mengatakan tidak mendapatkan undangan kecuali kepala Desa Balung Yang menelpon, rapat kita undur karena belum sempat konfirmasi sama BPD ( Lupa ) ungkapnya.
Disebutkan,belum tampak kinerja yang di lakukan Si'irman selaku ketua BPD pada Desa ini.
Sedangkan tugas nya sudah jelas.
yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Selain itu, BPD juga memiliki tugas untuk menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
BPD menjadi perwakilan masyarakat desa dan menyalurkan aspirasi mereka kepada pemerintah desa. Selain itu, BPD juga memiliki tugas BPD aktif mencari dan mengumpulkan aspirasi masyarakat.
Apakah BPD tidak tahu dengan tugas dan fungsi nya?
Di tempat yang berbeda masyarakat desa balung juga mengatakan kalau dia sudah mengeluhkan masalahnya ke Si'irman selaku ketua BPD tapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang lakukannya,kami berharap pemerintah kabupaten Kampar Ahmad Yuzar sebagai Bupati agar perintahkan Inspektorat atau dinas PMD untuk periksa kinerja BPD dan berhentikan dari jabatannya,
Ujar salah seorang masyarakat desa balung menutup pembicaraannya.
( Tim / Red )
0 Komentar