Dasar Hukum Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dengan tegas melarang penanaman tumbuhan penyerap air, termasuk kelapa sawit, di zona penyangga (buffer zone) sempadan sungai. Aturan ini menetapkan:
100 meter untuk sungai besar
50 meter untuk sungai kecil
Kawasan ini wajib dijaga sebagai pelindung aliran sungai dan ekosistem di sekitarnya.
Ketentuan Lokal (Qanun Aceh)
Qanun Aceh dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menetapkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang:
Melarang pembangunan atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan vegetasi alami
Hanya memperbolehkan pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau fasilitas pengelolaan sungai — bukan untuk perkebunan sawit
Implikasi dan Sanksi
Apabila pelanggaran ini terbukti, pihak berwenang dapat:
Memerintahkan pengembalian fungsi kawasan sempadan sungai, termasuk rehabilitasi vegetasi asli
Menjatuhkan sanksi administratif sesuai PP 38/2011 dan ketentuan dalam Qanun RTRW Aceh
Kritik Masyarakat
Tokoh masyarakat, Dwijo Warsito, menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oleh PTPN IV Regional Cot Girek.
“Pelanggaran seperti ini seharusnya segera disikapi. Jika dibiarkan, ekosistem sungai akan rusak, tata ruang wilayah terganggu, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat akan terancam,” tegasnya.
Ancaman Lingkungan
Jika aktivitas perkebunan sawit di bantaran sungai terus berlangsung, dikhawatirkan akan menyebabkan erosi, penurunan kualitas air, dan hilangnya fungsi sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat.
(Banta Sulaiman)
0 Komentar