Diduga Langgar Zona Lindung Sungai, PTPN Cot Girek Dinilai Rawan Pelanggaran



















Aceh Utara,harian62.info -

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek diduga melakukan pelanggaran serius dengan menanam kelapa sawit di kawasan sempadan atau bantaran sungai di wilayah Kemukiman Beurandang, Kecamatan Cot Girek. Jika dugaan ini benar, praktik tersebut melanggar peraturan lingkungan nasional dan Qanun Aceh yang berlaku.12 Agustus 2025


Dasar Hukum Nasional

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dengan tegas melarang penanaman tumbuhan penyerap air, termasuk kelapa sawit, di zona penyangga (buffer zone) sempadan sungai. Aturan ini menetapkan:

100 meter untuk sungai besar

50 meter untuk sungai kecil

Kawasan ini wajib dijaga sebagai pelindung aliran sungai dan ekosistem di sekitarnya.

Ketentuan Lokal (Qanun Aceh)

Qanun Aceh dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menetapkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang:


Melarang pembangunan atau kegiatan yang dapat merusak kualitas air dan vegetasi alami


Hanya memperbolehkan pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau, taman, atau fasilitas pengelolaan sungai — bukan untuk perkebunan sawit


Implikasi dan Sanksi

Apabila pelanggaran ini terbukti, pihak berwenang dapat:

Memerintahkan pengembalian fungsi kawasan sempadan sungai, termasuk rehabilitasi vegetasi asli

Menjatuhkan sanksi administratif sesuai PP 38/2011 dan ketentuan dalam Qanun RTRW Aceh


Kritik Masyarakat

Tokoh masyarakat, Dwijo Warsito, menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah yang dinilai terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oleh PTPN IV Regional Cot Girek.


 “Pelanggaran seperti ini seharusnya segera disikapi. Jika dibiarkan, ekosistem sungai akan rusak, tata ruang wilayah terganggu, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat akan terancam,” tegasnya.


Ancaman Lingkungan

Jika aktivitas perkebunan sawit di bantaran sungai terus berlangsung, dikhawatirkan akan menyebabkan erosi, penurunan kualitas air, dan hilangnya fungsi sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat.



(Banta Sulaiman)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung