Aceh Utara,harian62.info -
Masyarakat Coet Girek menyuarakan protes keras terhadap tindakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di wilayah HGU Coet Girek, Aceh Utara. Perusahaan tersebut diduga telah merusak prasasti dan situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat setempat.
Salah satu situs yang rusak merupakan bagian penting dari peninggalan sejarah kerajaan Samudra Pasai serta tokoh-tokoh agama yang dihormati. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dengan tegas melarang perusakan, pengabaian, atau pengalihan fungsi situs bersejarah.
Masyarakat, pemuda, serta organisasi peduli sejarah di Aceh Utara menilai tindakan PTPN bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga mencederai nilai budaya dan identitas lokal. Mereka mendesak pemerintah daerah, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal sejarah dan marwah Aceh. Merusak prasasti dan makam kuno sama dengan merobek jati diri kita,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Saat ini, masyarakat menuntut agar PTPN bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi, serta menghentikan segala aktivitas yang mengancam situs bersejarah di wilayah Coet Girek.
(BS)
0 Komentar