‎Diduga Tambang Galian C di Desa Giri Tunggal Milik Dedi Tidak Memiliki Izin Nekat Beroperasi, APH Tutup Mata

 

Pringsewu,harian62.info - 

Kegiatan usaha penambangan galian C diduga ilegal bikin marak. Upaya pengambilan tanah dilakukan secara ugal-ugalan yang tidak membuat aparat penegak hukum, dinas dan instansi terkait bergeming.


‎Seperti hasil pemantauan tambang galian C Milik Dedi yang diduga ilegal di desa Giri tunggal, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu. Puluhan truk setiap hari mengangkut tanah dari lokasi tersebut.

 

‎Puluhan truk-truk pengangkut tambang galian C Milik Dedi tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang curiga kuat bahwa kegiatan tersebut dibekingi oleh pejabat tingkat tinggi.


‎Masyarakat mendesak agar kegiatan penambangan ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. Namun, para pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka.


‎“Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” Ungkapnya.


‎Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang di dekat lokasi lahan tambang tersebut yang dikelola oleh Pemilik Tambang galian C bernama Dedi, tak luput Puluham dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area Lahan tersebut. Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestarian alamnya.


‎Satu unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Keuntungan besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan risiko longsor, merusak lingkungan.


‎Saat tim investigasi dari awak Media ini mengulas di lokasi Tampak terlihat ada beberapa kejanggalan, tidak adanya papan perijinan yang menunjukkan ijin galian dari pemerintah. rata-rata sopir dump truk juga tak tahu menahu tentang penanggung jawab galian C di Desa Giri Tunggal, Kec. Pagelaran Utara, Kab. Pringsewu.


‎Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat menyebabkan dampak pada kerusakan, bahkan debu yang berterbangan dapat menyebabkan kesehatan manusia terganggu.


‎Melihat fenomena hilangnya rasa keadilan hukum di kabupaten Pringsewu terkesan ada keberpihakan. Seperti apa yang sampaikan sumber tidak jauh dari lokasi tersebut.


‎Tim awak Media akan berkoordinasi dengan Aparat hukum terkait dugaan tambang ilegal tersebut. hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola tambang belum bisa di konfirmasi.


‎Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


‎Dijelaskan dalam pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


‎Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.


Hal ini juga diatur dalam pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dikenakan pidana penjara.


‎Tim awak media mendesak agar kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut segera dihentikan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku.


‎Jika dibiarkan, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas penambangan ini akan semakin parah dan merugikan masyarakat luas.


(NH/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung