Galian Kabel Optik Diduga Tidak Miliki Izin dan Tabrak K3 Tanpa Papan Informasi Pekerjaan Ada Apa ??

BEKASI,harian62.info - 

Dalam kegiatan galian kabel optik banyak sekali tanpa ada seng-seng yang menjaganya agar pihak pengendara tahu bahwa ada kegiatan galian lobang dan tidak ada korban terjatuh ke lubang tersebut 


Kegiatan pada hari Senin (26.06.2025) tersebut di wilayah jalan Raya Infeksi Kalimalang, desa jayamukti Kecamatan Cikarang pusat, kabupaten Bekasi di duga tak menggubris K3 nya Saat di konfirmasi awak media salah satu pekerja tidak mengetahui pelaksanaannya.


"Saya mau menyampaikan kegiatan tersebut melanggar K3 dan hal hasil berita ini saya terbitkan agar pihak pengurusnya mendapatkan efek jera.

Penyambungan kabel optik, seperti yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mengharuskan penerapan prinsip-prinsip K3 untuk mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja tersebut.


Penerapan K3 pada penyambungan kabel optik meliputi penggunaan alat pelindung diri, penanganan serat optik dengan hati-hati, kebersihan tempat kerja, dan penggunaan alat kerja yang benar. 


Himbauan untuk masyarakat setempat dan pengendara bermotor/mobil selalu waspada terkait galian lubang tersebut saat melintas di jalan raya Alternatif infeksi kalimalang. pungkasnya.



(Rohim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung