Berkali-kali Diingatkan, Tambang Ilegal di DAS Kampak Jebus Akhirnya Ditertibkan

BANGKA BARAT — Setelah berkali-kali disampaikan imbauan dan peringatan agar menghentikan aktivitas, aparat gabungan akhirnya melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan timah ilegal yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
 
Operasi penertiban ini dilakukan oleh Tim Gabungan (Timgab) Bangka Barat, yang terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dan menertibkan sejumlah sarana penambangan yang digunakan warga tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah.
 
Dalam peninjauan di lokasi, terlihat petugas memeriksa ponton dan peralatan penambangan yang masih berada di aliran sungai tersebut. Para pelaku sebelumnya telah berulang kali diingatkan agar menghentikan aktivitas demi menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan perundang-undangan, namun tetap saja beroperasi.
 
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya sebelumnya telah menyampaikan bahwa masyarakat diminta menunda seluruh kegiatan sampai status legalitas kawasan tersebut benar-benar jelas. Penertiban ini merupakan langkah nyata aparat setelah peringatan lisan tidak lagi diindahkan oleh para penambang.
 
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi lingkungan DAS Kampak yang merupakan sumber kehidupan warga sekitar, serta menegakkan hukum agar tidak ada kerugian yang lebih besar terjadi.
 
Pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat yang beraktivitas di kawasan DAS Kampak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika nantinya terdapat peluang usaha pertambangan yang legal dan tertib, akan diinformasikan secara resmi oleh pemerintah daerah.
 
Laporan: Pauzan Allba
Sumber: Harian62
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال