JAKARTA, harian62.info - SETARA Institute mendesak kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut sampai tuntas tanpa tebang pilih. Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyusul penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka.
Menurut Hendardi, kasus ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Ada persoalan yang jauh lebih besar di baliknya.
"Ini persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Hendardi, Rabu (5/11).
Ia mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap perkara ini meski menyeret mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri.
Bagi Hendardi, langkah itu membuktikan satu prinsip penting: tidak ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan.
"Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum," ujarnya.
Pesan yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini, kata Hendardi, adalah soal pembajakan kewenangan negara. Jika perangkat penyadapan milik negara bisa dipakai untuk kepentingan di luar hukum, maka tidak ada warga yang benar-benar aman.
"Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan," tegasnya.
Karena itu, Hendardi meminta penyidik membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi itu dilakukan, dan apakah ada jaringan kekuasaan yang lebih luas.
Semua unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan lewat spekulasi atau pembentukan opini politik.
Dalam kesempatan yang sama, Hendardi juga melayangkan kritik kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Yusril terlalu jauh masuk ke ruang komunikasi perkara yang sedang ditangani Polri lewat konferensi pers. Koordinasi keamanan dan politik nasional adalah domain Menko Polkam, bukan Menko Kumham Imipas.
"Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional," kata Hendardi.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal. Di mana DPR selama ini, khususnya Komisi III? Mengapa penggunaan perangkat penyadapan oleh Polri tidak pernah dipertanyakan secara serius?
"DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan," sindir Hendardi. Ia juga meminta peran Kompolnas dievaluasi dan direvitalisasi agar pengawasannya benar-benar bermakna.
Terakhir, Hendardi menilai langkah Kapolri ini memberi harapan bagi transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri.
"Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya," tutupnya.
#Hendardi #SETARAInstitute #SETARA #PenyadapanPresiden #UsutTuntas #Kapolri #Polri #KSP #Yusril #DPR


