Kabupaten Simalungun,Media Harian62.Info- Terpantau pengerjaan proyek rehabilitasi jalan jurusan karang sari , kecamatan Gunung Maligas , Kabupaten Simalungun pada hari Selasa 3 /11 /2026 sekira pukul 14:22 Wib ,sedang berlangsungnya pengerjaan proyek dilokasi dengan menggunakan alat berat Komatsu melakukan pengerukan tanah untuk rehabilitasi jalan tersebut dan penumbangan pohon tanaman yang mengenai lokasi pengerjaan dan langsung dimuat kesatu unit mobil coldisel .Namun pengerjaan proyek tersebut abaikan SOP peraturan pemerintah pusat ,sistim manajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang diatur di Permen PUPR No.10 Tahun 2021 dan PP No.14 Tahun 2021 Pasal 87.
Kemudian dilokasi pengerjaan proyek pada saat dikonfirmasi yang mengaku sebagai petugas pengawas proyek bernama Padil Purba mengatakan ,pengerjaan proyek baru hari ini dimulai , terkait belum adanya papan informasi K3 dikarenakan pengerjaan proyek ini sangat mendesak ujarnya .Setelah itu diterangkanya , papan informasi K3 sedang tahap dipesan dan setelah selesai akan langsung dipasang,pungkas petugas pengawas proyek tersebut dengan singkat.
Mengaju sesuai SOP Peraturan Pemerintah Pusat ,pengerjaan proyek wajib pasang papan informasi K3 tentunya papan informasi K3 sistim manajemen keselamatan kontruksi (SMKK) dan telah diatur di Permen PUPR No.10 Tahun 2021 dan PP No.14 Tahun 2021 Pasal 87.
Dan menurut ,PP No.14 Tahun 2021 Pasal 87,proyek APBD dengan nilai berapa pun,wajib menerapkan SMKK sejak hari pertama .Tanpa papan informasi K3 ,wajib dihentikan dan diberikan sanksi .
Selanjutnya, menurut Pasal 38 dan Pasal 39 Permen PUPR No.10 /2021 , sanksi kepada penyedia jasa :
-Perigatan tertulis dan penghentian sementara pekerjaan
-Denda dan tidak dibayarkan biaya SMKK
-Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) dan pencabutan SBU
-Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian K3 , kontraktor dapat dipidana sesuai UU jasa kontruksi
Atas temuan tidak adanya papan informasi K3 di lokasi proyek yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV.Bagem Jaya Mandiri ."CV.Bagem Jaya Mandiri diduga tidak patuh pada peraturan SOP Pemerintah Pusat Permen PUPR No.10 Tahun 2021 dan PP No.14 Tahun 2021 Pasal 87 tentang SOP pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD.
Publik mendesak Kepala Dinas PUPR / PUTR Kabupaten Simalungun Ir.Hotbinson Damanik,S.T.,M.T.,IPM.,agar melakukan penindakan tegas kepada pihak kontraktor penyedia jasa CV.Bagem Jaya Mandiri,terkait pengabaian papan informasi K3 demi mencegah dampak yang tidak diinginkan kepada para pekerja dan kepada masyarakat yang melintas dilokasi pengerjaan proyek tersebut.
(Laporan Josep Opranto Sagala)




