SIMALUNGUN, HARIAN62.INFO – Persoalan pengelolaan lahan plasma PT Eastern Sumatra Indonesia (SIPEF) di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat. Keluhan masyarakat yang disampaikan dalam forum Jumat Curhat bersama Kapolres Simalungun pada Jumat (2/10/2026) menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya menemukan titik terang.
Warga mempertanyakan proses pembentukan kelompok tani yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma perusahaan.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena bukan kali pertama masyarakat menyuarakan keberatan. Pada 27 April 2026, ratusan warga Gunung Malela juga mendatangi kantor PT SIPEF di Nagori Bukit Maraja dengan membawa sejumlah tuntutan terkait plasma.
Bukan Sekadar Kelompok Tani, Ada Persoalan Lebih Besar
Di permukaan, persoalan yang disampaikan warga kali ini terlihat seperti konflik mengenai pembentukan kelompok tani.
Namun jika ditelusuri lebih jauh, persoalannya jauh lebih kompleks.
Masyarakat sebelumnya mempertanyakan hak atas lahan plasma, mekanisme penetapan kelompok penerima, hingga status lahan perkebunan yang dikelola PT SIPEF.
Bahkan, dalam aksi April 2026, masyarakat meminta kelompok plasma yang dibentuk perusahaan dibatalkan, plasma diberikan kepada masyarakat sekitar, serta meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan plasma.
Artinya, pertanyaan publik bukan hanya siapa yang masuk kelompok tani, tetapi juga:
Siapa yang menentukan kelompok tersebut? Berdasarkan dokumen apa? Siapa penerima manfaat sebenarnya? Dan apakah prosesnya telah sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.
3.177,94 Hektare Pernah Tercatat sebagai Areal Bukit Maradja
Persoalan semakin menarik ketika data historis sertifikasi perkebunan PT Eastern Sumatra Indonesia mencatat areal Bukit Maradja sebesar 3.177,94 hektare sebagai total land-use titles dalam laporan RSPO.
Data tersebut tentu perlu ditempatkan secara hati-hati karena merupakan data historis sertifikasi, bukan otomatis menjadi bukti mengenai status HGU saat ini.
Justru di sinilah pemerintah dan instansi pertanahan perlu membuka data terbaru.
Bagaimana status hak atas tanah tersebut saat ini?
Apakah masih berlaku, telah diperpanjang atau diperbarui, atau terdapat bagian lahan yang status hukumnya telah berubah?
Pertanyaan tersebut penting karena sebelumnya masyarakat juga mempersoalkan status HGU dan pengelolaan lahan di kawasan Gunung Malela.
Harian62.info sebelumnya telah memberitakan bahwa masyarakat mempersoalkan sekitar 3.177,94 hektare dan menyebut HGU perusahaan berakhir pada 2023. Namun klaim tersebut tetap membutuhkan verifikasi dari dokumen pertanahan resmi.
Kapolres: Dukung Kepentingan Masyarakat, Tapi Harus Ikuti Mekanisme
Dalam Jumat Curhat di Masjid Al Ikhlas, Nagori Pematang Asilum, Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menyatakan kepolisian mendukung kepentingan masyarakat.
Namun, pembentukan kelompok tani harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Tetapi bagi masyarakat, persoalan berikutnya adalah mekanisme seperti apa yang dimaksud dan siapa yang melakukan pengawasan terhadap proses tersebut?
Sebab, apabila proses pembentukan kelompok tani dilakukan tanpa transparansi data penerima, dasar penetapan, luas lahan, serta dokumen pendukung, potensi konflik justru dapat semakin besar.
Pemerintah Jangan Hanya Menjadi Penonton
Persoalan plasma di Gunung Malela tidak semestinya dibiarkan menjadi konflik horizontal antar warga.
Pemerintah Kabupaten Simalungun, instansi pertanahan, dinas terkait dan pihak perusahaan perlu duduk bersama membuka seluruh data yang berkaitan dengan lahan dan plasma.
Masyarakat berhak mengetahui:
Berapa luas lahan plasma yang sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan?
Siapa saja calon penerima dan bagaimana mereka ditetapkan?
Apa dasar hukum pembentukan kelompok tani tersebut?
Berapa luas lahan yang dikelola masing-masing kelompok?
Bagaimana pola pengelolaan dan pembagian hasilnya?
Apa status hukum lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat?
Apakah terdapat keputusan pemerintah sebelumnya yang masih berlaku atau telah dibatalkan?
Bagaimana posisi PT SIPEF terhadap tuntutan masyarakat?
Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang transparan.
Jangan Sampai Plasma Justru Menjadi Sumber Konflik
Program plasma pada dasarnya berkaitan erat dengan hubungan perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar.
Karena itu, ketika pengelolaannya justru melahirkan aksi massa, konflik kelompok tani dan tuntutan pembatalan kelompok plasma, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi secara serius.
Harian62.info menilai transparansi dokumen menjadi kunci.
Jika semua proses telah sesuai aturan, buka dokumennya. Jika terdapat kekeliruan administratif, perbaiki. Jika terdapat sengketa hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus bertanya sementara persoalan lahan dan plasma berjalan tanpa kejelasan.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pihak terkait: buka data, jelaskan status lahan, jelaskan mekanisme plasma, dan pastikan siapa sebenarnya masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Sementara itu, pihak PT Eastern Sumatra Indonesia (SIPEF) perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh keluhan masyarakat tersebut. Harian62.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Hd.l)



