Puluhan Massa GEMPPAR Geruduk Dinas PMD Asahan, Minta Kadis dan Kabid Mundur Usai Bimtek 177 Desa Di Medan

KABUPATEN ASAHAN, Harian62.info -

Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Jalan W.R. Supratman, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Mereka mempertanyakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) perangkat desa yang menggunakan Dana Desa, dinilai tidak tepat sasaran dan hanya menghamburkan keuangan desa di tengah kebijakan efisiensi anggaran negara.

 

Ketua GEMPPAR, Raihan Panjaitan, menyampaikan tuntutan tegas agar Kepala Dinas PMD Darein Lubis dan Kabid Henri Tambunan segera mengundurkan diri.

 

"Kami minta Kadis PMD Darein Lubis dan Kabid Henri Tambunan segera mundur. Keduanya dinilai tidak bekerja secara proporsional dan lalai. Terbukti Bimtek tetap dilaksanakan di 177 desa saat negara sedang melakukan efisiensi anggaran," tegas Raihan dalam orasinya.

 

Koordinator Lapangan, Arman Maulana, menyoroti urgensi pelaksanaan Bimtek di Medan dan menduga adanya aliran dana kepada pihak terkait.

 

"Apa urgensinya Bimtek harus di Medan? Apakah Kadis dan Kabid menerima imbalan dari Penyelenggara? Makanya Bimtek dibiarkan berjalan saat pemerintah berhemat," tantang Arman.

 

Dihadapan massa, Kabid PMD Henri Tambunan membantah wewenang dinas mengatur pelaksanaan Bimtek. "Bimtek diselenggarakan oleh masing-masing desa, sudah dibahas dalam musyawarah. Kami hanya menerima surat tembusan, bukan penyelenggara," ujarnya.

 

Penjelasan itu justru memicu protes. Massa mempertanyakan kenapa Dinas tidak melarang kegiatan yang dianggap boros tersebut. Raihan pun menegaskan: "Apakah ada setoran, sehingga 177 Kepala Desa diarahkan ikut Bimtek di Medan tiga kali berturut-turut?"

 

Tidak sanggup menjawab, Henri kemudian berpamitan meninggalkan lokasi dengan alasan ada kegiatan lain.

 

Massa kemudian bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Di sana, mereka mendesak Kejaksaan mengusut dugaan pelanggaran Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 terkait penggunaan Dana Desa untuk Bimtek di Medan yang dilakukan berulang kali pada September ini.

 

Kasubsi Pengawasan Kejaksaan Negeri Asahan, Dian Panjaitan, menerima aspirasi massa. "Saya putra daerah Asahan, siap menerima laporan. Mari kita jaga Asahan bersih dari korupsi. Jika ada bukti, silakan laporkan dan kami akan tindak lanjuti," ucapnya.

 

Dari Kejaksaan, rombongan melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Asahan untuk menuntut pencopotan Kadis dan Kabid PMD yang dinilai lalai dan bermasalah.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال