BENGKAYANG/PONTIANAK, Kalbar H26 INFO — Penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2024 di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. Pelapor, Jemi Indrawan, menyatakan keberatan terhadap hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Jemi menilai kesimpulan dalam SP2HP tersebut belum menggambarkan pemeriksaan perkara secara menyeluruh, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan grup percakapan elektronik.
Keberatan tersebut merujuk pada SP2HP Polda Kalbar Nomor B/349/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Mei 2026. Surat tersebut memuat hasil penyelidikan Subdit Siber terhadap laporan dugaan pelanggaran ITE yang berkaitan dengan sejumlah unggahan dan percakapan elektronik.
Dalam SP2HP itu, penyidik menyatakan grup WhatsApp "AJK Hearing Jurnalis Ke Provinsi Kalbar" merupakan grup bersifat privat. Atas dasar itu, penyidik menilai unsur "diketahui umum" sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 27A ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE tidak terpenuhi.
Sementara terhadap unggahan pada akun Facebook, penyidik menyatakan unsur pidana belum terpenuhi dengan alasan masih diperlukan pengklikkan atau pengujian lebih lanjut terhadap akun yang dimaksud.
Pelapor Pertanyakan Dasar Kesimpulan Penyidik
Jemi tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut. Menurut dia, sejumlah aspek penting dalam perkara justru masih memerlukan pendalaman sebelum suatu kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana ditetapkan.
"Kami tidak menerima hasil ini. Kami menilai penyelidikan belum mendalami seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan," ujar Jemi.
Ia mempertanyakan kesimpulan mengenai status grup WhatsApp yang disebut bersifat privat. Menurut Jemi, grup tersebut beranggotakan puluhan orang dengan latar belakang berbeda, sementara informasi yang dibagikan di dalamnya disebut telah beredar lebih luas di luar anggota grup.
Atas kondisi tersebut, Jemi berpandangan bahwa karakteristik, jangkauan penyebaran informasi, serta dampak dari konten yang dipersoalkan semestinya diperiksa secara lebih mendalam dan tidak semata-mata didasarkan pada status grup sebagai ruang percakapan privat.
Persoalan Facebook Dinilai Justru Menunjukkan Pemeriksaan Belum Selesai
Jemi juga menyoroti bagian SP2HP yang menyebut belum dilakukan pengklikkan atau pengujian lebih lanjut terhadap akun Facebook yang dilaporkan.
Menurut dia, apabila pengujian terhadap akun tersebut memang belum dilakukan, maka kondisi tersebut justru menunjukkan masih adanya bagian dari materi laporan yang belum diperiksa secara tuntas.
"Kalau pengujian terhadap akun Facebook belum dilakukan, pertanyaannya mengapa kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur sudah disampaikan? Kami meminta seluruh materi laporan diperiksa terlebih dahulu secara menyeluruh," katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh perbuatan yang dilaporkan telah dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk keterkaitan antara konten, sarana elektronik yang digunakan, pihak yang mengunggah, serta jangkauan penyebarannya.
Pelapor Siapkan Langkah Hukum
Jemi menyatakan tidak akan berhenti pada SP2HP tersebut. Ia mengaku akan mempelajari dokumen hasil penyelidikan secara lebih rinci dan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.
Langkah tersebut, kata dia, dapat mencakup penyampaian keberatan maupun upaya hukum atau pengaduan lebih lanjut apabila ditemukan adanya bagian laporan dan bukti yang dinilai belum diperiksa secara memadai.
"Kami akan mempelajari SP2HP ini secara menyeluruh. Jika masih terdapat fakta atau bukti yang belum diperiksa, tentu kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia," tegasnya.
Perkara ini kini menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh bukti dan materi laporan telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara dan memberikan ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas keberatan pelapor.
Sumber: SP2HP Polda Kalbar Nomor B/349/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, 4 Mei 2026.
Reporter: Jurnalist ASWIN


