KABUPATEN ASAHAN, Harian62.info -
DPP LSM GEMMAKO RI Kabupaten Asahan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan biaya di SMA Negeri 1 Buntu Pane, Jalan Besar Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Muklis. Warga mempertanyakan keabsahan pemungutan uang yang berkedok iuran komite sekolah.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, bahwa setiap siswa dipungut sebesar Rp60.000. Jumlah ini sebelumnya ditetapkan Rp70.000, baru diturunkan setelah ada keberatan dari wali murid dalam rapat.
"Di SMA Negeri 1 Buntu Pane, dipungut Rp60 ribu per siswa. Padahal sebelumnya Rp70 ribu, baru diturunkan karena ada wali murid yang keberatan," ungkap pelapor, Jumat (17/9/2026).
Dengan jumlah siswa lebih dari 300 orang, nilai yang terkumpul dari pungutan tersebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 1 Oktober 2026, Kepala Sekolah Muklis tidak membalas. Pihak sekolah diwakili Humas Wakil Kepala Sekolah yang menyatakan akan mengoordinasikan waktu pertemuan, karena Kepala Sekolah sedang mengikuti rapat daring.
Keesokan harinya, Sabtu (2/10/2026), awak media mendatangi langsung sekolah. Humas Wakil Kepala Sekolah Danil Purba menyambut kedatangan tim dan menyebutkan Kepala Sekolah telah berangkat ke Tebing Tinggi menjenguk kerabat yang sakit, padahal paginya masih hadir mengisi daftar hadir.
"Terkait masalah pungutan itu, saya tidak bisa menjawab karena bukan tugas pokok dan fungsi saya. Saya akan atur waktu agar bisa berjumpa langsung dengan Kepala Sekolah," ujar Danil.
Terkait dugaan tersebut, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI Dodi Antoni menegaskan bahwa pungutan wajib di sekolah negeri dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Permendikbud No. 60 Tahun 2011 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
"Pungutan yang bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya — itu dilarang keras di sekolah negeri. Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tanpa ditentukan jumlah maupun waktu. Ini diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016," jelas Dodi Antoni.
Ia mengingatkan, pungutan yang dipaksakan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.
Dodi Antoni meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menelusuri penggunaan uang hasil pungutan tersebut serta memeriksa peran Kepala Sekolah Muklis bersama Ketua Komite Sekolah.
"Kami minta diperiksa: untuk apa uang itu digunakan, dan apa dasar hukumnya. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa damai," tegas Dodi Antoni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Buntu Pane terkait dugaan pungutan tersebut.(Tim)

