SBM Pertamina Provinsi Sumatera Utara Kumpulkan Bukti,Terkait Diduga SPBU di Jl.Medan Depan Gereja Katolik, Kecamatan Siantar Martoba,Diduga Langgar UU No.22 Tahun 2001 Tentang BBM Subsidi Pemerintah

 


Foto pengisian BBM dilokasi SPBU depan gereja katolik,pondok sayur, kecamatan Siantar Martoba,Kota Pematangsiantar oleh konsumen dengan menggunakan truk fuso,diduga memakai tangki rakitan dengan durasi waktu pengisian 6 menit 34 detik 

Provinsi Sumatera Utara,Kota Pematangsiantar,Media Harian62.Info-Terkait SPBU yang berlokasi di Jl.Medan,Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba,Kota Pematangsiantar tepat depan gereja katolik,"Diduga SPBU tersebut langsar UU No.22 Tahun 2001 tentang BBM Subsidi Pemerintah.Berdasarkan temuan awak media pada 23 September 2024 pukul 19:32 Wib waktu malam ,SPBU tersebut menjual BBM Subsidi Pemerintah kepada konsumen pembeli  dengan mengendarai  unit truk fuso yang diduga menggunakan tangkin rakitan  dengan durasi waktu pengisian 6 menit 34 detik.


Pihak SBM Pertamina Provinsi Sumatera Utara oleh  Bapak  Davit  pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler wattsapnya ,mengatakan  ,atas dugaan SPBU tersebut diduga menjual  BBM Subsidi Pemerintah kepada pihak tidak tepat .SBM Provinsi Sumatera Utara,sedang mendalami dan mengumpulkan bukti -bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut,pungkas SBM Pertamina Provinsi Sumatera Utara.


Dugaan SPBU tersebut,diduga menjual BBM Subsidi Pemerintah tidak tepat atau diduga menjual kepada oknum mafia.Maka jika terbukti ,pihak SPBU dapat dijerat dengan ketentuan ungsur UU No.22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah dipidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال