Polsek Tanah Jawa Mediasi Dugaan Selisih Paham Sengketa Lahan Tanah Pertapakan di Dusun 2 Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa

Kabupaten Simalungun, Harian62.info -

Jumat 18/09/2026/Pukul 10:45 Wib,Polsek tanah jawa mediasi  dugaan silisih paham senketa tanah pertapakan antara Sabam Sianturi selaku pemilik tanah pertapakan yang diklaim oleh Jonggi Simangunsong ,lokasi tanah pertapakan di Dusun dua (2) Tanjung pasir , kecamatan Tanah Jawa , kabupaten Simalungun.


Pertemuan mediasi tersebut langsung dipimpin oleh Panit Kamtibnas dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Hutasoit,Sihombing, serta Bhabinkamtibmas Bayu SH,dan turut hadir pihak pemerintahan desa Tanjung Pasir( Kaur  pemerintahan) dan Gamot.


Panit Samapta beserta Bhabinkamtibmas  Polsek Tanah Jawa memberikan tanggapan kepada kedua bela pihak agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.Setelah itu Panit samapta meminta bukti -bukti dari kedua belah pihak yang menjadi dasar adu klaim kepemilikan lahan tanah pertapakan ,baik bukti dari Sabam Sianturi dan bukti dari Jonggi Simangunsong .


Selanjutnya,adapun tanah pertapakan Sabam Sianturi yang diklaim oleh Jonggi Simangunsong Lebar 6,5 Meter dan Panjang 26 Meter .


Maka ,atas kejadian intimidasi dari Jonggi Simangunsong ke Sabam Sianturi selaku pemilik tanah tersebut, jadi Sabam Sianturi mendatangin Polsek Tanah Jawa dan pemerintahan desa Tanjung Pasir, maka hal ini ditanggapi pemerintahan desa  tanjung Pasir.Sabam Sianturi meminta kepada pemerintahan untuk hadir ke dusun dua tanjung pasir serta Gamot ,meminta agar dibuat undangan kepada Jonggi Simangunsong, pertemuan mediasi dalam menjaga hal -hal tidak diinginkan.


Setelah dilakukan undangan pertemuan mediasi kepada Jonggi Simangunsong,semua pihak menyepakati  pertemuan mediasi berlangsung dilokasi lahan yang menjadi permasalahan .


Dalam pertemuan tersebut,karena asal usul tanah pertapakan yang menjadi permasalahan adalah tanah peninggalan dari Opung ( neneknya bersama),maka  hal ini masih dalam berkeluarga dari mereka,yang diklaim oleh Jonggi Simangunsong,"Jonggi Simangunsong bermohon agar tanah pertapakan itu kembali kepadanya ,dikarenakan Sabam Sianturi memiliki bukti yang kuat dengan alas surat tanah yang telah disertifikat oleh BPN.


Dan Sabam Sianturi menyetujui permohonan Jonggi Simangunsong ,agar tanah pertapakan itu kembali kepadanya,agar tidak ada lagi perselisih pahaman antara mereka .


Sabam Sianturi dan Jonggi Simangunsong sepakat berdamai ."Sabam Sianturi selaku pemilik tanah pertapakan, mengajukan harga tanah tersebut Rp 32.000.000,00(Tiga puluh dua juta rupiah) dengan ukuran Lebar 6,5 Meter dan Panjang 26 Meter" Dan Jonggi Simangunsong menyetujui harga yang diajukan oleh Sabam Sianturi.


Untuk penyelesaian perdamaian mediasi,pembayaran tanah pertapakan yang dimohonkan oleh Jonggi Simangunsong."Jonggi Simangunsong meminta agar diberikan waktu beberapa hari mempersiapkan uang tersebut.


Diakhir acara pertemuan mediasi,panit samapta beserta Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa serta tim, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya pertemuan mediasi berjalan dengan baik dan penuh keakraban.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال