BANGKA — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka melakukan penertiban terhadap tujuh lokasi kegiatan penambangan timah yang diduga beroperasi secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Kampung Pasir. Aksi pengamanan dilakukan langsung di tepian perairan setempat, pada Selasa (30/9).
Dalam operasi tersebut, petugas berpakaian dinas lengkap mendatangi lokasi dan memberikan pembinaan sekaligus peringatan tegas kepada para pelaku yang tertangkap basah sedang beraktivitas. Terlihat pimpinan tim menyampaikan arahan langsung kepada para penambang, menjelaskan bahwa kegiatan di sungai tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan.
"Kami menertibkan 7 titik penambangan yang beroperasi di sepanjang aliran sungai ini. Kegiatannya tidak dilengkapi izin, selain itu juga merusak lingkungan, mengeruhkan air, dan berisiko meruntuhkan tebing serta merugikan warga sekitar," ungkap perwira yang memimpin patroli.
Para pelaku yang diamankan saat itu diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana maupun administratif yang dapat dikenakan jika tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin. Mereka juga diimbau untuk mencari mata pencaharian yang sah dan tidak merugikan kepentingan umum.
Sampai saat ini, petugas melakukan pengawasan berkelanjutan di wilayah perairan dan aliran sungai yang rawan tambang ilegal. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika kembali ditemukan kegiatan serupa di lingkungannya.

