PN Gunungsitoli Gelar Sidang Perdana Tersangka Kasus Babi Ilegal di Nias.

Gunungsitoli, Harian62.info -

Kasus dugaan penyelundupan hewan babi ilegal yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak persidangan.


Terdakwa tunggal Iman Berkat Hulu (22) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Selasa (22/9/2026).


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Iman Berkat Hulu (IBH) terlihat duduk sendiri di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nico Simanjuntak.


JPU mendakwa terdakwa bersama-sama (berkas terpisah), melakukan tindak pidana memasukkan hewan babi tanpa dokumen resmi karantina, di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada 26 April 2026 lalu.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 88 huruf A, B dan C UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar JPU Nico dalam dakwaannya.


Terkait dengan perkara tersebut, Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Robby Hidayad, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026), menjelaskan pihaknya baru menerima satu berkas perkara dari penyidik Karantina.


"Kami menerima berkas perkara dari pihak Balai Karantina Gunungsitoli hanya satu orang. Sementara pihak lainnya masih dalam pencarian atau DPO pihak Karantina," jelas Robby.


Saat disinggung tentang barang bukti yang ada dalam perkara tersebut, Robby menyebut "lihat saja nanti pada persidangan selanjutnya". Jawabnya singkat.


Sementara itu, masyarakat mewanti-wanti agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diharapkan dapat memberikan putusan yang berkeadilan, dengan mengacu pada putusan kasus serupa sebelumnya di Nias Selatan terhadap seorang pengusaha inisial KZ yang divonis hakim cukup berat, dan kini sedang menjalani masa hukumannya

(Ela)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال