BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU — Peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) yang diperingati setiap 26 September menjadi momentum bagi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya data statistik yang berkualitas.
Dalam peringatan HSN tahun 2026 yang berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, BPS Kabupaten SBT menekankan pentingnya peningkatan literasi statistik di tengah masih adanya persoalan pemahaman terhadap angka dan data yang selama ini beredar di tengah masyarakat maupun antarinstansi
.
Kepala BPS Kabupaten Seram Bagian Timur, Firman Syah Assegaf, S.E., mengatakan peningkatan literasi statistik menjadi salah satu perhatian penting BPS SBT. Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman dalam menerjemahkan maupun memahami angka statistik sehingga data yang sebenarnya memiliki fungsi tertentu dapat ditafsirkan secara berbeda.
Banyak yang masih keliru dalam pemahaman. Ada data yang sebenarnya dari BPS maupun bukan dari BPS, kemudian terjadi miss komunikasi. Angka-angka yang diterbitkan juga banyak yang belum dipahami sebenarnya untuk apa dan bagaimana cara membacanya,” ujar Firman Syah Assegaf usai upacara peringatan HSN.
Karena itu, BPS SBT berencana meningkatkan kegiatan pembinaan statistik sektoral kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satu agenda yang telah disiapkan dijadwalkan pada 29 September 2026, dengan melibatkan sejumlah OPD yang menjadi lokus pembinaan.
Firman menjelaskan, pada kegiatan pembinaan tersebut BPS SBT akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah sektor, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan.
Untuk tanggal 29 September ini kita mempunyai lokus khusus pembinaan statistik sektoral. Tahun ini kami fokuskan pada Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Dinas Perikanan,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan OPD dalam menghasilkan, mengelola, membaca, dan memanfaatkan data sektoral sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman terhadap angka yang digunakan dalam perencanaan pembangunan.
BPS SBT juga merencanakan kegiatan literasi statistik yang lebih luas dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Kabupaten SBT.
Langkah tersebut sejalan dengan pentingnya statistik sektoral dalam sistem pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya, sedangkan BPS memiliki fungsi pembinaan terhadap kegiatan statistik. BPS juga menjelaskan bahwa penguatan statistik sektoral diperlukan agar data dapat digunakan secara tepat dalam perencanaan, evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Selain membahas literasi statistik, Firman juga menyampaikan perkembangan kegiatan pendataan yang dilakukan BPS SBT.
Hingga 25 September 2026, capaian pendataan yang sedang dilakukan disebut telah mencapai lebih dari 100 persen dari target. Namun, capaian tersebut menurutnya belum berarti seluruh proses pendataan telah selesai secara utuh.
Masih terdapat beberapa bagian yang membutuhkan kunjungan ulang atau revisit, terutama pada sejumlah usaha pertanian dan keluarga yang datanya perlu dikonfirmasi kembali.
Kalau dari sisi capaian sudah 100 persen lebih, tetapi masih ada yang belum cukup secara utuh. Ada beberapa usaha pertanian dan keluarga yang datanya perlu kami datangi lagi. Sebagian tersebar di kecamatan bagian timur,” jelasnya.
BPS SBT, lanjut Firman, masih melakukan perpanjangan waktu untuk kegiatan pendataan lapangan tersebut agar data yang diperoleh dapat dipastikan lebih lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.
BPS SBT juga telah menyiapkan sejumlah kegiatan statistik dan survei yang akan berlangsung hingga akhir 2026.
Di antaranya survei mengenai Nilai Tukar Petani (NTP), survei pertanian, survei harga, serta Survei Biaya Hidup. Kegiatan tersebut membutuhkan dukungan petugas di lapangan sekaligus partisipasi masyarakat sebagai responden.
Firman menegaskan, kualitas statistik sangat bergantung pada kualitas informasi yang diberikan responden.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan informasi yang keliru ketika didatangi petugas BPS.
Kalau masyarakat menjadi responden, kami mengimbau agar dapat menerima petugas BPS dan memberikan data dengan jujur sesuai yang ditanyakan,” katanya.
Dalam konteks hukum, UU Nomor 16 Tahun 1997 mengatur bahwa setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 27 UU 16/1997.
Namun, Firman juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami tujuan pendataan tersebut.
Data yang dikumpulkan bukan sekadar angka, tetapi menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menggambarkan kondisi masyarakat dan mendukung perencanaan pembangunan.
Ia mencontohkan persoalan data sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, masih ada masyarakat yang ketika didatangi petugas tidak menyampaikan kondisi sebenarnya karena khawatir informasi yang diberikan akan berkaitan dengan bantuan sosial.
Padahal, menurut Firman, ketepatan informasi sangat diperlukan agar statistik yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara objektif.
Kadang ada masyarakat yang ketika ditanya mengenai kondisi ekonominya tidak mau menyampaikan secara jujur. Padahal data tersebut diperlukan sesuai rincian yang ditanyakan oleh petugas,” ujarnya.
Karena itu, BPS SBT meminta masyarakat agar terbuka dan memberikan keterangan sesuai kondisi sebenarnya ketika menjadi responden.
Peringatan HSN 2026 di Kabupaten SBT juga diikuti jajaran staf BPS serta para mitra atau petugas yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan pendataan lapangan, termasuk mereka yang baru menyelesaikan tugas pendataan yang berlangsung sekitar dua bulan.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa statistik tidak berhenti pada angka. Data harus dapat dipahami, diuji kualitasnya dan digunakan secara tepat sehingga memiliki makna serta dampak bagi pembangunan daerah.
BPS SBT menargetkan penguatan literasi statistik tidak hanya dilakukan di lingkungan internal pemerintahan, tetapi secara bertahap menjangkau OPD dan para pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dengan demikian, perbedaan tafsir terhadap angka dapat ditekan dan penggunaan data dalam penyusunan program pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih tepat dan terukur.
(R.Q-zui)


