Pesawaran, harian62.info -
Tim penasihat hukum M. Ikbaluddin (IBL) membantah tuduhan pemerasan yang dikaitkan dengan penangkapan kliennya oleh penyidik Polres Pesawaran.
Penasihat hukum IBL, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyatakan pihaknya telah menerima kuasa hukum untuk mendampingi kliennya yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Pesawaran.
Menurut Nurul, kliennya membantah pernah meminta sejumlah uang, mengancam, maupun melakukan intimidasi terhadap pihak yang melaporkannya.
“Tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, dan tidak ada tekanan. Menurut keterangan klien kami, uang tersebut justru diserahkan oleh pihak pelapor,” ujar Nurul Hidayah, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari sebuah video yang memperlihatkan kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Video tersebut kemudian diunggah oleh IBL melalui akun TikTok miliknya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, Kepala Desa Bunut Seberang sebelumnya meminta agar video tersebut dihapus. Namun, permintaan itu disebut tidak dipenuhi karena IBL menilai video tersebut menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan Selanjutnya, IBL disebut mendapat undangan untuk bertemu di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum, pembicaraan tidak hanya berkaitan dengan video, tetapi juga mengenai kerja sama publikasi yang disebut belum diselesaikan sejak 2024 hingga 2026.
Uang Rp2,5 Juta Disebut Diserahkan Tanpa Permintaan
Nurul mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang mengeluarkan sebuah amplop berisi uang senilai Rp2,5 juta.
Menurut versi IBL dan penasihat hukumnya, uang tersebut diserahkan secara langsung tanpa adanya permintaan sebelumnya dari kliennya.
“Setelah pembicaraan berlangsung, kepala desa mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp2,5 juta dan menyerahkannya kepada klien kami. Uang tersebut menurut klien kami tidak pernah diminta,” jelas Nurul.
Kuasa hukum juga menyebut IBL kemudian menyiapkan kuitansi berkaitan dengan kerja sama publikasi yang mereka persoalkan.
Namun, sebelum proses tersebut selesai, pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap IBL.
Kuasa Hukum Persoalkan Kronologi Penangkapan
Atas peristiwa tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan kronologi penyerahan uang dan penangkapan kliennya.
Pihak kuasa hukum menduga penyerahan uang tersebut berkaitan dengan upaya menghentikan publikasi mengenai kondisi jalan di Desa Bunut Seberang.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta alat bukti yang sah.
Kuasa hukum juga menyoroti munculnya karangan bunga di depan Mapolres Pesawaran setelah penangkapan. Menurut mereka, keberadaan karangan bunga tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam rangkaian peristiwa.
Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan terhadap IBL.
Menurut Nurul, permohonan tersebut antara lain akan mempertimbangkan kondisi keluarga kliennya yang disebut memiliki anak berusia sekitar 10 bulan.
Penasihat hukum berharap seluruh proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara transparan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biarkan proses pembuktian dilakukan di hadapan hukum,” ujar Nurul.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dalam berita ini merupakan penjelasan dari pihak penasihat hukum M. Ikbaluddin. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dari pihak pelapor maupun penyidik Polres Pesawaran tetap penting untuk dimuat apabila telah diperoleh.



