Dinas Pendidikan Lhokseumawe Jangan Tutup Mata, Audit SD Negeri di Banda Sakti Secara Menyeluruh!
LHOKSEUMAWE — Pengelolaan pendidikan dasar di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang kami terima mengindikasikan adanya dugaan praktik “kelas siluman” yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun ajaran dan diduga tidak hanya terjadi di satu sekolah.
Informasi yang kami terima menyebutkan praktik serupa diduga terdapat di sejumlah SD negeri , di antaranya SD negeri 2, SD Negeri 3, SD Negeri 4, dan SD Negeri 11 Banda Sakti.
Yang lebih serius, muncul informasi bahwa praktik tersebut diduga telah diketahui atau bahkan mendapat persetujuan dari pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan. Karena itu, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Dikdas memberikan klarifikasi terbuka, apakah benar pernah mengetahui, menyetujui, atau memberikan arahan mengenai praktik tersebut.
JAM MENGAJAR JANGAN DIATUR HANYA DEMI SERTIFIKASI
Di SD Negeri 3, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pembentukan kelas tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenuhi atau memaksimalkan jam mengajar guru bidang studi agar memenuhi persyaratan tertentu terkait sertifikasi.
Namun informasi yang berbeda justru muncul di SD Negeri 2 Banda Sakti.
Di sekolah tersebut, sejumlah guru kelas yang disebut berstatus PNS, PPPK, maupun guru honorer diduga diberikan tugas tertentu seperti pengurus taman, bendahara, operator, atau pengelola perpustakaan, dengan pertanyaan mendasar: apakah tugas tersebut benar-benar dilaksanakan bersamaan dengan kewajiban mengajar dan memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan?
Perlu ditegaskan, tugas tambahan guru memang dapat diakui dalam kondisi dan ketentuan tertentu. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur sejumlah tugas tambahan guru beserta ekuivalensi beban kerja. Artinya, bukan setiap jabatan atau pekerjaan administratif otomatis dapat dianggap sebagai pengganti kegiatan mengajar.
Karena itu, Dinas Pendidikan harus membuka data dan menjelaskan:
1. Berapa jam tatap muka masing-masing guru?
2. Apa tugas tambahan yang diberikan?
3. Apa dasar penugasannya?
4. Apakah tugas tersebut memenuhi ketentuan ekuivalensi beban kerja?
5. Apakah data tersebut sesuai dengan kondisi nyata di sekolah?
6. Bagaimana proses verifikasi sebelum guru menerima tunjangan profesi?
KALAU TIDAK MEMENUHI SYARAT, BAGAIMANA DENGAN TUNJANGAN SERTIFIKASI?
Ini bukan persoalan kecil.
Apabila terdapat guru yang menerima tunjangan profesi berdasarkan data beban kerja yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka perlu dilakukan verifikasi dan audit administratif untuk menentukan apakah pembayaran tersebut telah memenuhi ketentuan atau terdapat kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Kami tidak menuduh guru tertentu melakukan pelanggaran.
Justru kami meminta Dinas Pendidikan membuktikan dengan dokumen, bukan dengan pernyataan lisan.
Jangan sampai guru yang benar-benar mengajar justru diperlakukan sama dengan data yang tidak sesuai kondisi lapangan.
DAPODIK JANGAN MENJADI “TEMPAT MEMINDAHKAN ANGKA”
Persoalan berikutnya adalah daya tampung dan data peserta didik.
Kami menerima informasi adanya peserta didik yang secara kondisi pendidikan disebut berada di SD Negeri 3, tetapi tercatat dalam Dapodik SD Negeri 2.
Jika benar, pertanyaannya sederhana:
Apa status sebenarnya peserta didik tersebut?
Apakah benar bersekolah di SD Negeri 2?
Apakah hanya tercatat secara administratif?
Apakah perpindahan tersebut diketahui dan disetujui oleh orang tua/wali?
Apakah terdapat dokumen perpindahan atau surat pernyataan dari pihak sekolah dan orang tua?
Dan yang paling penting:
Apakah jumlah peserta didik dalam Dapodik masing-masing sekolah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan?
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Dapodik menjadi dasar penting dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan kebijakan pendidikan. Pemerintah juga melakukan verifikasi ketika muncul dugaan data peserta didik digunakan pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
DAYA TAMPUNG DAN DAPODIK HARUS SESUAI FAKTA
Dalam sistem penerimaan murid, pemerintah daerah wajib menginformasikan daya tampung setiap satuan pendidikan dan memastikan jumlah murid yang diterima tidak melebihi daya tampung yang diumumkan.
Data hasil penerimaan murid juga harus diintegrasikan ke Dapodik dengan mencantumkan identitas murid serta satuan pendidikan asal dan tujuan.
Maka Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe harus menjawab:
Berapa daya tampung resmi SD Negeri 2, SD Negeri 3, SD Negeri 4, dan SD Negeri 11 Banda Sakti?
Berapa jumlah siswa sebenarnya?
Berapa yang tercatat di Dapodik?
Apakah terdapat perbedaan antara jumlah siswa secara fisik dengan jumlah siswa dalam sistem?
Jika ada perbedaan, siapa yang melakukan verifikasi dan atas dasar dokumen apa perubahan data dilakukan?
BOSP JANGAN SAMPAI MENJADI PERMAINAN ANGKA SISWA
Persoalan semakin serius ketika muncul informasi mengenai pengelolaan BOSP.
Kami menerima informasi bahwa dana BOSP disebut dibagi antara kepala sekolah SD Negeri 2 dan SD Negeri 3.
Sekali lagi, ini adalah informasi yang harus dibuktikan.
Kami meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah membuka dokumen pengelolaan BOSP, termasuk:
- jumlah dana yang diterima masing-masing sekolah;
- jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan;
- RKAS;
- realisasi penggunaan dana;
- laporan pertanggungjawaban;
- bukti transaksi;
- serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Besaran alokasi BOSP berkaitan dengan data peserta didik dalam Dapodik, sehingga keakuratan data siswa memiliki konsekuensi terhadap pengalokasian dana.
Prinsip pengelolaan BOSP juga mencakup akuntabilitas dan transparansi.
Karena itu, apabila benar ada dana BOSP yang dikelola atau dibagi lintas sekolah, publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme, dokumen, dan pertanggungjawabannya.
KEPALA DINAS HARUS TURUN, BUKAN DIAM
Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe tidak cukup memberikan jawaban normatif.
Lakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap:
1. Dugaan kelas siluman di SD Negeri 2, SD Negeri 3, SD Negeri 4, dan SD Negeri 11 Banda Sakti.
2. Kesesuaian jam mengajar guru dengan kondisi nyata.
3. Kesesuaian tugas tambahan guru dengan ketentuan beban kerja.
4. Data guru yang menerima tunjangan profesi dan dasar pemenuhan beban kerjanya.
5. Data siswa antara kondisi nyata sekolah dengan Dapodik.
6. Daya tampung dan penerimaan murid masing-masing sekolah.
7. Dokumen perpindahan atau penempatan siswa yang tercatat di sekolah berbeda dengan tempat belajar sebenarnya.
8. Pengelolaan dan pertanggungjawaban BOSP SD Negeri 2 dan SD Negeri 3.
9. Pihak yang mengetahui, memberikan persetujuan, atau melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
PUBLIK BERHAK TAHU
Sekolah negeri bukan milik kepala sekolah.
Dapodik bukan milik operator.
BOSP bukan uang pribadi.
Dan data peserta didik bukan angka yang boleh dipindahkan sesuka hati.
Kami meminta Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
Jika seluruh informasi tersebut ternyata tidak benar, buka data dan bantah dengan bukti.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Jangan biarkan pendidikan berubah menjadi permainan administrasi.
Jangan biarkan angka siswa menjadi dasar permainan anggaran.
Jangan biarkan jam mengajar hanya menjadi angka di atas kertas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe harus menjawab:
«ADA APA DENGAN KELAS “SILUMAN”, DAPODIK, JAM MENGAJAR, DAN BOSP DI BANDA SAKTI?»
Audit sekarang. Buka data. Jelaskan kepada publik.


