SELAKAU, harian62.info -
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2026 di Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, kini tengah menuai sorotan tajam . Proyek yang seharusnya berbasis pemberdayaan petani tersebut disinyalir menyisakan masalah transparansi kelembagaan.05-09-2026
Berdasarkan informasi, muncul dugaan kuat bahwa kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) "Sinar Harapan" yang ditunjuk sebagai pelaksana program tersebut hanyalah dijadikan formalitas nama di atas kertas. Sejumlah pihak mencurigai adanya oknum tertentu di luar struktur keanggotaan riil yang mengendalikan jalannya proyek demi meraup keuntungan pribadi.
Proyek swakelola padat karya ini didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak. Berdasarkan papan informasi kegiatan, nilai kontrak yang digelontorkan negara mencapai Rp 195.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan nomor kontrak HK 0201/B.Bws3 E.3/2025/P3A.622/2.
Sesuai ketentuan, waktu pelaksanaan dijadwalkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 16 September 2026. Di bagian bawah papan informasi tertulis dengan jelas ketetapan dari kementerian: "KEGIATAN P3-TGAI DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA, TIDAK DIPIHAKKETIGAKAN/DIKONTRAKTUALKAN!".
Ketetapan swakelola inilah yang memicu gejolak di masyarakat. Esensi utama dari P3-TGAI adalah memberikan ruang bagi para petani lokal untuk bekerja secara gotong royong sekaligus meningkatkan ekonomi desa melalui upah padat karya. Namun, jika tata kelola organisasi P3A justru dimonopoli atau dikendalikan oleh "penumpang gelap" demi keuntungan sepihak, yang mana diduga kegiataan p3A tesebut di kerjakan oleh pihak luar dengan upah borongan 170000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) permeter dengan panjang 100 meter total upah yang diberikan kepada pihak pekerja dari luar 17000.000 (tujuh belas juta rupiah) .gejolak bukan hanya dari upah saja.
Material yang diduga digunakan juga tidak sesuai spek hanya mengunakan besi warmes Hingga berita ini diturunkan, awak media mendesak pihak instansi terkait, khususnya Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang mendalangi operasional P3A Sinar Harapan agar program irigasi ini benar-benar berdampak positif bagi petani di Desa Selakau Tua.




