DEMA STAIN MADINA Desak Polres MADINA Buka Terang Kasus Kematian FF di Kecamatan Siabu

Mandailing Natal, harian62.info -

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal mendesak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal agar segera memberikan kejelasan dan keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan kasus kematian FF yang ditemukan di kawasan proyek irigasi Sihepeng 3, Kecamatan Siabu, pada 15 Juni 2026.


DEMA STAIN Madina menilai, perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Keluarga korban membutuhkan kejelasan, sementara masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai batas-batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.


Ketua DEMA STAIN Mandailing Natal, Adam Ali, menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan kepolisian, melainkan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa sebagai elemen masyarakat sipil.


“Kami mendesak Polres Mandailing Natal agar tidak membiarkan keluarga korban dan masyarakat terus berada dalam ruang ketidakpastian. Jika proses hukum masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jika sudah ada hasil pemeriksaan atau langkah hukum, jelaskan kepada pihak keluarga sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Adam Ali.


Menurut Adam, transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan informasi resmi mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani.


“Ini bukan sekadar soal cepat atau lambat. Ini soal kepastian. Ketika menyangkut nyawa manusia, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.


DEMA: JANGAN BIARKAN KASUS BERJALAN DALAM KESUNYIAN


DEMA STAIN Madina secara khusus mendorong Polres Mandailing Natal untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta hasil pemeriksaan forensik atau autopsi, apabila telah tersedia dan dapat disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adam Ali menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan. DEMA hanya meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan.


“Kami tidak meminta aparat menetapkan siapa yang bersalah tanpa proses hukum. Kami meminta satu hal: kejelasan. Jangan biarkan kasus ini berjalan dalam kesunyian. Berikan kepastian kepada keluarga korban dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja,” tegas Adam.


Ia menambahkan, DEMA STAIN Mandailing Natal akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta asas praduga tak bersalah.


HUKUM HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN


DEMA STAIN Mandailing Natal berharap Polres Mandailing Natal segera memberikan perkembangan resmi terkait penanganan perkara tersebut, terutama kepada keluarga korban sebagai pihak yang paling berkepentingan memperoleh kepastian.


Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, DEMA STAIN Madina mendorong agar setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dan proses hukum dinyatakan bertanggung jawab diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kepastian hukum bukan hadiah. Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Ketika sebuah perkara menyangkut nyawa manusia, maka kejelasan, transparansi, dan keadilan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas,” pungkas Adam Ali.(Ketua DEMA STAIN Mandailing Natal)


Tim

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال