ASWIN TURUN LANGSUNG KE LOKASI: TRUK DI BENGKEL DISEBUT HANYA GANTI BAN

 


Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar Verifikasi Pemberitaan Dugaan Biosolar, Aktivitas Penimbunan dan Pemindahan BBM Tidak Ditemukan Saat Pemeriksaan Lapangan

PONTIANAK H62 INFO — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan melakukan verifikasi langsung ke lokasi menyusul pemberitaan salah satu media online Sekber yang memuat dugaan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar bersubsidi dengan modus bengkel di Pontianak.

Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, turun langsung ke lokasi untuk menguji kesesuaian antara narasi pemberitaan dengan fakta yang dapat ditemukan di lapangan.

Verifikasi dilakukan bukan berdasarkan asumsi, melainkan dengan melihat kondisi lokasi dan meminta keterangan pihak yang berada di tempat.

Di lokasi, Nardi bertemu dengan Fahri, salah satu karyawan bengkel. Kepada ASWIN, Fahri menerangkan bahwa kendaraan yang menjadi objek pemberitaan berada di bengkel untuk mengganti ban dan kemudian berada di area parkir.

Fahri juga mempersilakan tim ASWIN melihat kondisi sekitar lokasi serta melakukan dokumentasi dari bagian luar bengkel.

HASIL CEK ASWIN: AKTIVITAS YANG DITUDUHKAN TIDAK DITEMUKAN

Berdasarkan penelusuran langsung saat ASWIN berada di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penimbunan, pemindahan, bongkar-muat, maupun kegiatan lain terkait Biosolar bersubsidi sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Temuan ini menjadi catatan penting karena keberadaan sebuah kendaraan di bengkel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun ASWIN tetap menegaskan bahwa hasil penelusuran lapangan merupakan kondisi faktual pada saat pemeriksaan dilakukan, bukan klaim bahwa tidak pernah terjadi aktivitas apa pun pada waktu lain.

Karena itu, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui data, keterangan, dokumentasi, pemeriksaan, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

NARDI: JANGAN MENGUBAH DUGAAN MENJADI SEOLAH-OLAH FAKTA

Nardi M menegaskan, pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran tidak boleh dibangun hanya dari keberadaan kendaraan atau asumsi tanpa verifikasi yang memadai.

«“Kendaraan berada di bengkel bukan otomatis bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kalau ada dugaan pelanggaran, tunjukkan aktivitasnya, sumber informasinya, bukti pendukungnya, dan siapa yang telah dikonfirmasi. Jangan dugaan diposisikan seolah-olah sudah menjadi fakta,” tegas Nardi.»

Menurutnya, semakin serius tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap akurasi dan verifikasi jurnalistik.

«“Pers memang harus kritis. Tetapi kritik tanpa verifikasi dapat menimbulkan persoalan baru. Jangan sampai sebuah narasi dibangun lebih cepat daripada fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.»

ASWIN SOROTI KEWAJIBAN VERIFIKASI, BERIMBANG DAN HAK JAWAB

DPD ASWIN Kalbar mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip dan fungsi pers, menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik juga menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

ASWIN menilai prinsip tersebut semakin penting ketika pemberitaan memuat dugaan tindak pelanggaran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena narasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan persepsi publik yang tidak sesuai dengan fakta.

ASWIN juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara:

- dugaan;

- hasil observasi lapangan;

- keterangan narasumber;

- hasil pemeriksaan aparat atau instansi berwenang; dan

- kesimpulan hukum.

Kelima hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

BUKAN MEMBELA — ASWIN MEMERIKSA FAKTA

Nardi menegaskan bahwa kedatangan ASWIN ke lokasi bukan untuk membela bengkel maupun pihak tertentu.

ASWIN hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan verifikasi informasi agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh.

«“ASWIN tidak datang untuk membenarkan atau menyalahkan siapa pun. Kami datang untuk memeriksa fakta. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan pihak berwenang. Tetapi kalau fakta lapangan berbeda dengan narasi pemberitaan, fakta tersebut juga wajib disampaikan kepada publik,” tegas Nardi.»

ASWIN juga mendorong media yang bersangkutan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak bengkel dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

PERS BOLEH TAJAM, TETAPI FAKTA HARUS LEBIH TAJAM

DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari akurasi, verifikasi, keberimbangan, tanggung jawab jurnalistik, dan hak jawab.

Judul boleh tajam, tetapi fakta harus lebih tajam. Dugaan wajib diverifikasi. Narasumber harus jelas. Pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan menjawab. Dan setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

ASWIN meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang.

TIM INVESTIGASI DPD ASWIN KALBAR

ASWIN NEWS — MENGUNGKAP FAKTA, MENJAGA AKURASI

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال