ALMASTER Datangi DPRD Babel, Soroti Kawasan Hutan hingga 50 Alat Berat yang Disita Satgas

P


ANGKALPINANG — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (10/9/2026). Kedatangan mereka membawa sejumlah aspirasi krusial, mulai dari persoalan tumpang tindih kawasan hutan hingga nasib puluhan unit alat berat yang disita oleh Satuan Tugas.

Dalam aksinya, ALMASTER menyoroti kawasan hutan yang dinilai tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah. Masyarakat meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang dan penataan kembali kawasan hutan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.

"Kami meminta pemerintah melakukan peninjauan dan penataan kembali kawasan hutan serta RTRW, supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujar perwakilan ALMASTER dalam audiensi bersama pimpinan DPRD Babel.

Tak hanya soal kawasan hutan, ALMASTER juga mempertanyakan status sekitar 50 unit alat berat milik masyarakat yang disita oleh Satgas. Massa menuntut kejelasan status barang-barang tersebut — apakah benar-benar menjadi barang bukti tindak pidana atau justru merugikan ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

"Kalau memang tidak terbukti sebagai barang bukti, kami meminta kepastian dan pengembalian alat berat tersebut agar bisa kembali dimanfaatkan masyarakat," tegas perwakilan ALMASTER.

Selain itu, ALMASTER juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Satgas Tri Cakti dan Satgas PKH, yang dinilai dalam operasinya kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat tanpa kejelasan prosedur hukum yang transparan.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang menerima langsung aspirasi massa menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun terkait pelepasan kawasan hutan, Eddy menjelaskan kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat, sehingga usulan harus disampaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

"Usulan itu harus dari bawah, yaitu dari Kepala Desa, lalu ke kecamatan, kabupaten, baru ke provinsi. Baru kemudian bisa diteruskan ke pemerintah pusat," jelas Eddy.

Hingga berita ini diturunkan, ALMASTER menyatakan akan terus memantau komitmen DPRD Babel dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut, serta mengancam akan kembali menggelar aksi jika tidak ada progres yang nyata.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال