Wagub Kalbar Soroti Truk Tambang dan Perkebunan Berpelat Luar Daerah, Dorong Penertiban Demi Dongkrak PAD

                                                   (Dok.Krisantus Kurniawan Wagub Kalbar)

PONTIANAK,harian62.info – 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyoroti masih maraknya kendaraan operasional milik perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menggunakan pelat nomor luar daerah, bahkan sebagian di antaranya disebut tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).


Menurut Krisantus, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kendaraan, tetapi juga berdampak langsung terhadap potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


"Kendaraan-kendaraan itu beroperasi di Kalimantan Barat, menggunakan infrastruktur jalan kita, mengonsumsi BBM di wilayah kita, tetapi pajaknya justru masuk ke daerah lain," ujar Krisantus.


Ia menegaskan, setiap kendaraan yang beroperasi secara tetap di Kalimantan Barat seharusnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui kewajiban registrasi dan pembayaran pajak sesuai domisili operasional.


Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar guna melakukan pendataan, pemetaan, razia, dan penertiban terhadap kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.


Langkah tersebut juga akan menyasar kendaraan bekas yang telah lama beroperasi di Kalbar, namun belum melakukan mutasi registrasi ke pelat nomor "KB".

"Kami akan melakukan pemetaan kendaraan nonpelat KB sekaligus mengimbau pemiliknya segera melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Selain menyoroti persoalan pelat nomor kendaraan, Krisantus juga memberi perhatian terhadap optimalisasi penerimaan PBBKB dari aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang memiliki tingkat konsumsi bahan bakar cukup tinggi.


Ia mendorong seluruh perusahaan membeli BBM melalui penyalur resmi yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar agar transaksi pembelian bahan bakar dapat tercatat dalam sistem perpajakan daerah.


"Langkah tersebut penting untuk memastikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dapat tercatat secara optimal," katanya.


Menurut Krisantus, penguatan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan operasional perusahaan merupakan bagian dari strategi meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat melalui penambahan jenis pajak baru.


Ia menilai sektor perkebunan dan pertambangan merupakan penyumbang aktivitas kendaraan terbesar di Kalimantan Barat, sehingga pengawasan terhadap penggunaan pelat kendaraan dan konsumsi BBM perlu diperkuat.


Apabila seluruh kendaraan telah menggunakan pelat nomor Kalbar dan pembelian BBM dilakukan melalui jalur resmi, potensi penerimaan PKB maupun PBBKB diyakini akan meningkat secara signifikan.


Untuk mempercepat upaya tersebut, Krisantus juga mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus mengkaji dan mengawal penertiban kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalbar.


"Saya mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus agar kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Kalbar dapat ditertibkan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah," ujarnya.


Menurutnya, persoalan kendaraan berpelat luar tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal serta optimalisasi penerimaan daerah.


Karena itu, ia berharap langkah penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, Bapenda, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.


(Bsg)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال