Aceh Utara, 12 Agustus 2026
Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) bersama masyarakat menyampaikan bahwa rencana aksi yang semula akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, diundurkan sebagai bentuk penghargaan terhadap itikad baik Bupati Aceh Utara yang telah mengundang masyarakat untuk mengikuti audiensi di Kantor Bupati Aceh Utara pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pengunduran aksi ini merupakan bentuk penghormatan SEPTA bersama masyarakat terhadap ruang dialog yang telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun demikian, pengunduran aksi bukan berarti perjuangan masyarakat berhenti.
SEPTA bersama masyarakat ingin melihat secara langsung sejauh mana keberpihakan Bupati Aceh Utara terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya dalam konflik agraria dengan PTPN I Regional VI Cot Girek, khususnya terkait dengan penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PTPN Cot Girek.
Audiensi pada 15 Agustus 2026 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menunjukkan sikap dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat. Kami berharap pemerintah tidak hanya menjadi fasilitator pertemuan, tetapi mampu mengambil langkah konkret untuk mendorong penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SEPTA BERSAMA MASYARAKAT AKAN MENILAI HASIL AUDIENSI
SEPTA bersama masyarakat akan melihat dan menilai secara objektif hasil audiensi, terutama mengenai:
1. Sikap Bupati Aceh Utara terhadap aspirasi masyarakat yang menolak perpanjangan HGU PTPN Cot Girek.
2. Langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyelesaian konflik agraria.
3. Jaminan perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.
4. Kesungguhan pemerintah dalam mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
Kami menegaskan bahwa masyarakat datang ke ruang audiensi dengan itikad baik, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.
JIKA TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT, SEPTA TEMPUH JALUR HUKUM
Apabila hasil audiensi maupun keputusan yang dihasilkan ternyata tidak berpihak kepada kepentingan dan hak-hak masyarakat, maka SEPTA bersama masyarakat akan mempertimbangkan dan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat mencakup pengajuan gugatan atau upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara apabila terdapat dasar hukum yang cukup, serta menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan.
SEPTA bersama masyarakat juga akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Langkah hukum tersebut bukanlah tujuan pertama dari perjuangan ini. Ruang dialog tetap kami hormati. Namun, apabila ruang dialog tidak menghasilkan penyelesaian yang adil, maka masyarakat memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
PERJUANGAN TETAP BERLANJUT
Kami menghargai itikad baik Bupati Aceh Utara dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membuktikan keberpihakannya melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Pengunduran aksi pada 13 Agustus 2026 merupakan bentuk penghormatan terhadap proses audiensi pada 15 Agustus 2026.
Setelah audiensi, SEPTA bersama masyarakat akan mengevaluasi hasilnya dan menentukan langkah perjuangan selanjutnya.
Kami berharap pemerintah memilih jalan penyelesaian yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kami menghargai dialog.
Kami menghormati hukum.
Kami memperjuangkan keadilan.
Dan kami tidak akan meninggalkan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
HIDUP RAKYAT!
HIDUP PETANI!
TANAH UNTUK RAKYAT!
SERIKAT PERJUANGAN TANI ACEH (SEPTA)
Korlap aksi
Beni Murdani



