Kabupaten Simalungun,harian62.info-
Aktipitas gelap penderesan getah pinus dilokasi KHDTK Aek Nauli, Sumatra Utara,Sibaganding ,Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun,Titik koordinat 2.719244 N,98.939196 tepat di dalam kawasan . Aktivitas penderes gelap getah pinus semakin leluasa melakukan penderesan.
Penelusuran tim media harian62.info dilokasi Selasa 18, Agustus 2026 Pukul 08:35 Wib menemukan adanya aktivitas gelap penderesan getah pinus.Bahwa pohon pinus telah di deres dan langsung ditampung dengan mangkok penampung getah ,dan diperkirakan beberapa jam kemudian akan kembali melakukan pengutipan getah pinus yang telah ditampung .
Terkait semakin marak pelaku gelap penderesan getah pinus dilokasi kawasan KHDTK Aek Nauli."Jumat ,14 Agustus 2026 Pukul 13:49 Wib telah dikonfirmasi Wartawan harian 62.info, Agus, kasi BP2SDM Wilayah 1Kota Siantar, mencakup Wilayah kerja kementerian kehutanan,"Menuturkan trimakasi atas infonya,tim dilapangan sedang patroli dan akan dicek kelokasi terkait ,pungkas kasi BP2SDM ,kepada Wartawan harian 62.info.
Namun, temuan tim media harian62.info Selasa 18 , Agustus 2026 Pukul 08:35 Wib ,"Penderesan gelap getah pinus dilokasi KHDTK Aek semakin leluasa . sepertinya pihak BP2SDM Wilayah 1Kota Siantar,tidak mampu melakukan penindaka /diduga ada pembiaran.kejadian tersebut dapat merugikan negara.
"Atas temuan tersebut, diduga pihak BP2SDM Wilayah 1Kota Siantar, mencakup Wilayah kerja kementerian kehutanan,tidak mampu melakukan penindakan ,dan diduga adanya pembiaran.Publik menduga pihak BP2SDM Wilayah 1Kota Siantar, mencakup Wilayah kerja kementerian kehutanan,diduga telah menerima upeti dari para pelaku penderes gelap getah pinus .Hingga para pelaku penderes gelap getah pinus berlanjut sampai saat ini dan semakin leluasa melakukan penderesan.
Dan BP2SDM Wilayah 1Kota Siantar,diduga abaikan tupoksi program kerja ,serta diduga abaikan pidana -UU Kehutanan,UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo UU No.18 tahun 2013 .Pasal 78 ayat 7:Penjabat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana Kehutanan di wilayah kerjanya,Sanksi :Pidana penjara paling lama 5tahun +denda paling banyak 1,5 Miliar ."Dalam arti .'Membirkan penderesan gelap sama artinya membiarkan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Temuan menuai sorotan tajam dikalangan masyarakat dan publik ."Pihak pemangku wilayah kerja: Itjen kementrian kehutanan dan Polda Sumatera Utara Ditreskrimsus ,Agar turun melakukan penindakan ,dalam rangka menjaga kerugian Negara.Serta kementrian Kehutanan agar melakukan verifikasi kepada BP2SDM Wilayah 1Kota Siantar, mencakup Wilayah kerja kementerian kehutanan,tidak mampu dalam melakukan penindakan diwilayah kerjanya .
(Laporan Josep Opranto Sagala)








