Oknum Kades Sabah Balau Dipolisikan Warga, Diduga Tarik Rp2 Juta dalam Program PTSL

 


LAMPUNG SELATAN — HARIAN62INFO.COM – Dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mencuat dan kini dilaporkan ke aparat kepolisian.

Seorang warga bernama Fransiskus melaporkan Kepala Desa Sabah Balau berinisial PJ. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan biaya administrasi kepada masyarakat peserta program PTSL yang disebut mencapai Rp2 juta.

Fransiskus mengaku sebagai salah satu warga yang mengikuti program tersebut. Ia mempertanyakan dasar penarikan dana tersebut, terlebih proses penerbitan sertifikat yang diikuti masyarakat disebut belum memberikan kepastian.

Diduga Diminta Rp2 Juta

Menurut Fransiskus, dirinya bersama sejumlah masyarakat peserta PTSL diminta menyediakan dana sebesar Rp2 juta.

«“Kami juga diminta dana lebih oleh Kepala Desa PJ sebesar Rp2 juta. Menurut kami, ini perlu diperiksa karena kami merasa dirugikan,” ujar Fransiskus.»

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa secara transparan dasar penarikan, pihak yang menerima dana, serta penggunaan uang yang telah dipungut dari masyarakat.

Dalam pelaksanaan PTSL, perlu dibedakan antara biaya pelayanan pertanahan dan biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, setiap pungutan di tingkat desa perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta bukti penerimaan dan penggunaan dana.

Tempuh Jalur Kepolisian

Merasa keberatan dan dirugikan, Fransiskus kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan kepada kepolisian.

Berdasarkan keterangan pelapor, pengaduan dibuat pada 6 Agustus 2026 di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Pelapor menyebut pengaduan tersebut tercatat dengan nomor:

SKTLP/05/VIII/2026/SPK/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lamsel/Polda Lampung.

Fransiskus meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan dana PTSL.

«“Kami sangat berharap pihak kepolisian responsif terhadap persoalan ini. Kami juga berharap Kepala Desa Sabah Balau segera diperiksa agar persoalan ini terang dan masyarakat mendapatkan keadilan,” katanya.»

Dasar Pungutan PTSL Dipertanyakan

Program PTSL merupakan program pemerintah dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Pelaksanaan PTSL antara lain mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sementara itu, pembiayaan persiapan PTSL di tingkat desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila benar terdapat permintaan pembayaran sebesar Rp2 juta kepada peserta PTSL, sejumlah hal penting perlu diperjelas.

Di antaranya apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan besaran biaya, bagaimana mekanisme penarikannya, kepada siapa uang disetorkan, apakah terdapat bukti penerimaan, serta untuk apa dana tersebut digunakan.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau indikasi penyalahgunaan dana, maka hal tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.

Pemdes Sabah Balau Akan Dikonfirmasi

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, wartawan Harian 62 Info akan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sabah Balau, khususnya Kepala Desa maupun pihak terkait.

Konfirmasi akan diarahkan pada sejumlah persoalan, antara lain mengenai dasar penarikan dana Rp2 juta, jumlah warga yang dikenakan biaya, mekanisme pengelolaan dana, bukti penerimaan, penggunaan dana, serta perkembangan penerbitan sertifikat PTSL masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sabah Balau belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Harian 62 Info menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang disebut telah disampaikan kepada kepolisian. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

(Yopi Hermawan)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال