Jika UU 32/2009 Tidak Ada, Perda 1/2022 Tidak Memiliki Dasar: Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Harmonisasi Kebijakan Karhutla

 


BENGKAYANG H62 INFO — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kembali memunculkan persoalan mendasar mengenai sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mengevaluasi maupun mencabut regulasi daerah yang mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.


Barudin, S.H., CPM., praktisi hukum Kabupaten Bengkayang sekaligus Ketua Forum Bela Negara (FBN) DPD Kabupaten Bengkayang, secara tegas mengingatkan agar kebijakan penanganan Karhutla tidak dilakukan secara parsial tanpa melihat konstruksi dan hierarki peraturan perundang-undangan.


Jika UU No. 32 Tahun 2009 Tidak Ada, Perda No. 1 Tahun 2022 Tidak Memiliki Dasar


Barudin menyoroti keberadaan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang menurutnya tidak dapat dilepaskan dari regulasi nasional, khususnya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Kalau tidak ada UU Nomor 32 Tahun 2009, maka Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak ada dasarnya. Perda itu tidak berdiri sendiri. Karena itu, kalau pemerintah pusat ingin mengubah konstruksi hukumnya, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Percuma hanya mencabut Perda kalau norma pada undang-undang di atasnya masih tetap berlaku," tegas Barudin.


Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti membenarkan pembakaran lahan secara bebas. Justru sebaliknya, seluruh aktivitas pembukaan lahan harus ditempatkan dalam koridor hukum, pengendalian lingkungan, dan mekanisme pencegahan kebakaran.


Pemerintah Pusat dan Daerah Jangan Berjalan Sendiri-Sendiri


Barudin meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat duduk bersama melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.


Menurutnya, setiap kebijakan daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebaliknya, kebijakan pemerintah pusat juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis, serta karakteristik masyarakat di daerah.


"Jangan sampai pusat membuat kebijakan tanpa melihat kondisi masyarakat di lapangan, sementara daerah membuat aturan tanpa sinkronisasi dengan pemerintah pusat. Akhirnya masyarakat yang menjadi korban ketidakpastian hukum," ujarnya.


Ia menilai evaluasi regulasi Karhutla semestinya tidak berhenti pada persoalan mencabut atau mempertahankan Perda, tetapi harus menjawab persoalan yang lebih fundamental: bagaimana memastikan aturan nasional, provinsi, kabupaten, hingga implementasi di tingkat desa dapat berjalan dalam satu kerangka hukum yang konsisten.


Pasal 69 UU Lingkungan Hidup Harus Dibaca Secara Utuh


Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 69 ayat (2) mengenai praktik masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.


Penjelasan mengenai kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga, untuk ditanami varietas lokal, dengan penggunaan sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.


Karena itu, menurut Barudin, perdebatan mengenai Karhutla tidak boleh dibangun hanya berdasarkan satu pasal atau satu regulasi, melainkan harus melihat keseluruhan konstruksi hukumnya.


"Undang-undangnya harus dibaca utuh. Ada larangan, tetapi ada pula ketentuan mengenai kearifan lokal. Di sinilah pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi multitafsir ketika aturan diterapkan kepada masyarakat," katanya.


Perda No. 1 Tahun 2022 Bukan Tiket Bebas Membakar Lahan


Barudin menegaskan bahwa keberadaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat ditafsirkan sebagai izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.


Pembukaan lahan tetap harus memenuhi ketentuan pengendalian, pencegahan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan. Setiap pembakaran yang dilakukan secara tidak terkendali atau melanggar ketentuan tetap harus diproses sesuai hukum.


Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mampu membedakan antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara ilegal dan berpotensi menyebabkan Karhutla berskala luas.


Kearifan Lokal Bukan Alasan Mengabaikan Perlindungan Lingkungan


Dalam perspektif konstitusi, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga memiliki dasar hukum. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan konstitusi.


Namun, pengakuan tersebut tidak berarti masyarakat terbebas dari kewajiban menjaga lingkungan.


"Jangan dibenturkan antara budaya dan lingkungan. Keduanya harus berjalan bersama. Kearifan lokal harus dihormati, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan," ujar Barudin.


Jangan Semua Karhutla Dibebankan kepada Peladang Tradisional


Barudin juga meminta pemerintah melakukan investigasi secara objektif terhadap setiap kasus Karhutla.


Menurutnya, penyebab kebakaran harus dibuktikan berdasarkan fakta lapangan, kajian teknis, data spasial, kondisi lahan, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


"Kalau terjadi kebakaran, jangan langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah masyarakat peladang. Periksa secara objektif dari mana sumber api, bagaimana pola penyebarannya, berada di kawasan apa, siapa yang menguasai atau mengelola lahan tersebut, dan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan," tegasnya.


Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berlaku terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.


Pemerintah Diminta Koreksi Kebijakan, Bukan Sekadar Mencabut Perda


Barudin menilai pemerintah pusat maupun daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Karhutla.


Jika terdapat kelemahan dalam regulasi daerah, maka yang diperlukan adalah perbaikan dan harmonisasi. Jika terdapat norma yang tumpang tindih, pemerintah perlu memperjelasnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.


"Yang saya koreksi adalah cara berpikir kebijakannya. Jangan menyelesaikan persoalan Karhutla dengan hanya mencabut satu Perda. Lihat dulu dasar hukumnya, lihat undang-undangnya, lihat kondisi masyarakat, kemudian lakukan evaluasi secara menyeluruh," katanya.


Ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap seluruh sumber potensi Karhutla, termasuk kawasan gambut, perkebunan, konsesi, kawasan hutan, maupun aktivitas pembukaan lahan lainnya.


Wawasan Kebangsaan Harus Menghormati Budaya Lokal


Barudin menilai wawasan kebangsaan tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menyeragamkan seluruh praktik kehidupan masyarakat.


Tradisi berladang gilir-balik masyarakat Dayak di Borneo merupakan bagian dari sejarah dan kebudayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.


"Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga lingkungan sekaligus menghargai budaya masyarakatnya, khususnya budaya Dayak Borneo. Nenek moyang kita telah berladang turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yang harus dibangun sekarang adalah tata kelola yang lebih baik, bukan menghilangkan identitas budaya masyarakat," ujarnya.


Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan akal sehat, kajian ilmiah, kepastian hukum, dan keadilan dalam menangani persoalan Karhutla.


Harmonisasi Hukum Menjadi Jalan Tengah


Pada akhirnya, penanganan Karhutla di Kalimantan Barat membutuhkan kebijakan yang mampu mempertemukan tiga kepentingan utama: kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.


Pemerintah pusat dan daerah dituntut tidak saling melempar tanggung jawab. Regulasi harus disusun secara harmonis, implementasinya harus jelas, dan penegakan hukumnya harus berdasarkan bukti.


Barudin menegaskan, pemerintah jangan hanya mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi harus membangun sistem yang mampu mencegah Karhutla sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


"Kalau memang ada aturan yang harus diperbaiki, perbaiki bersama. Kalau ada pelanggaran, tindak tegas. Tetapi jangan mengorbankan masyarakat adat karena ketidakharmonisan regulasi. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi yang adil, konstitusional, dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta masyarakat," pungkasnya.(Bsg-Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال