Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19,1 Miliar Disorot, ASWIN: Jangan Gunakan APBD untuk Kepentingan Instansi Vertikal

 



PONTIANAK, KALBAR — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membangun gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar menuai sorotan. Penggunaan APBD untuk membiayai pembangunan fasilitas instansi vertikal dinilai perlu diuji secara terbuka dari sisi urgensi, kewenangan, kepatutan, manfaat publik, serta potensi konflik kepentingan.


Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Pemprov Kalbar tidak menganggap persoalan tersebut sebatas urusan administratif penganggaran.


Menurutnya, uang yang digunakan merupakan uang rakyat yang seharusnya ditempatkan berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.


«“APBD bukan uang pemerintah yang bisa digunakan tanpa melihat prioritas. APBD adalah uang rakyat. Kalau pemerintah daerah hendak mengalokasikan anggaran Rp19,1 miliar untuk membangun fasilitas instansi vertikal, maka dasar kebutuhan, kewenangan, urgensi, manfaat dan mekanisme penganggarannya harus dibuka kepada publik,” tegas Budi Gautama.»


KPK Soroti Risiko Hibah kepada Instansi Vertikal


Sorotan tersebut semakin relevan dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengelolaan belanja hibah daerah.


Dalam Kajian Pemetaan Potensi Korupsi pada Pengelolaan Belanja Hibah Daerah 2025, KPK mencatat bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal banyak ditujukan kepada instansi pemerintah yang menjalankan urusan absolut Pemerintah Pusat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain keamanan dan yustisi.


KPK menyebut pemberian hibah kepada instansi-instansi tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan yang cukup tinggi. Kajian itu juga mencatat bahwa sebagian hibah kepada instansi vertikal tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan bukan kebutuhan dasar pelayanan publik.


Karena itu, Budi meminta prinsip kehati-hatian diterapkan dalam rencana pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar.


«“Kita tidak sedang menuduh ada pelanggaran. Tetapi ketika KPK sendiri mengidentifikasi adanya risiko konflik kepentingan dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal, pemerintah daerah harus lebih transparan dan berhati-hati. Jangan sampai kebijakan yang secara administratif terlihat sah justru menimbulkan persoalan dari perspektif kepentingan publik,” ujarnya.»


Instansi Vertikal Memiliki Kewenangan Pemerintah Pusat


Budi menilai persoalan mendasarnya adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan sejumlah urusan sebagai urusan absolut Pemerintah Pusat, termasuk pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, politik luar negeri serta agama.


Menurut Budi, posisi tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan ketika pemerintah daerah hendak mengalokasikan APBD untuk fasilitas instansi vertikal.


«“Kejaksaan adalah institusi penegakan hukum yang berada dalam struktur pemerintahan pusat. Karena itu, jangan sampai APBD daerah justru digunakan untuk membiayai kebutuhan fasilitas institusi vertikal tanpa penjelasan yang benar-benar kuat mengenai dasar kewenangan dan kepentingan publiknya,” katanya.»


Ia meminta Pemprov Kalbar menjelaskan secara terbuka apakah pembangunan tersebut berbentuk hibah, bantuan keuangan, pembangunan aset daerah untuk kemudian diserahkan, atau menggunakan mekanisme lainnya.


Potensi Konflik Kepentingan Harus Dicegah Sejak Awal


Budi menegaskan, persoalan konflik kepentingan tidak harus menunggu sampai terjadi tindak pidana.


KPK sendiri menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat memengaruhi kualitas dan kinerja penyelenggara negara dalam menggunakan kewenangan. KPK juga menekankan pentingnya pencegahan karena konflik kepentingan dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan.


«“Pencegahan itu harus dilakukan sejak proses perencanaan. Jangan menunggu ada laporan masyarakat, temuan pemeriksaan atau persoalan hukum baru kemudian dipersoalkan. Justru sejak awal harus dipastikan tidak ada benturan kepentingan dan tidak ada anggaran publik yang salah sasaran,” tegas Budi.»


APBD Jangan Mengorbankan Kebutuhan Dasar Masyarakat


ASWIN Kalbar juga mempertanyakan skala prioritas pembangunan daerah.


Budi mengatakan, dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pembangunan fasilitas tersebut harus ditempatkan sebagai prioritas dibandingkan berbagai kebutuhan masyarakat yang masih mendesak.


“Di Kalbar masih banyak persoalan jalan rusak, infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih dan kebutuhan masyarakat lainnya. Maka publik berhak bertanya: mengapa anggaran sebesar itu harus diarahkan untuk fasilitas gedung parkir instansi vertikal?” ujarnya.


Menurutnya, bukan berarti pembangunan fasilitas pemerintah harus ditolak seluruhnya. Namun, setiap penggunaan APBD harus dapat diuji berdasarkan kepentingan publik, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.


Minta DPRD dan Inspektorat Tidak Diam


Budi meminta DPRD Kalimantan Barat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap rencana anggaran tersebut.


Ia juga mendorong Inspektorat melakukan telaah sesuai kewenangannya, khususnya mengenai dasar perencanaan, penganggaran, nomenklatur kegiatan, sumber pendanaan, status aset, mekanisme pelaksanaan serta kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.



Prinsip pengelolaan keuangan daerah sendiri harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. KPK juga terus mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk menutup celah penyimpangan APBD.


«“DPRD jangan hanya menjadi lembaga yang menyetujui angka. Pengawasan terhadap APBD harus benar-benar substantif. Pertanyakan urgensinya, kaji manfaatnya, lihat kewenangannya dan pastikan tidak ada kepentingan lain di balik kebijakan tersebut,” kata Budi.»


ASWIN: Uang Rakyat Harus Kembali kepada Rakyat


Budi menegaskan ASWIN Kalbar akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik dengan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, verifikasi dan asas praduga tak bersalah.


“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami mempertanyakan kebijakan publik yang menggunakan uang rakyat. Pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat,” tegasnya.


Ia menambahkan, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.


“Kalau memang seluruh prosesnya benar, dasar hukumnya jelas, kewenangannya tepat, perencanaannya transparan dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan, silakan buka kepada publik. Tetapi kalau masih ada celah persoalan, lebih baik dievaluasi sebelum anggaran direalisasikan,” pungkas Budi Gautama.


Sumber pernyataan: Budi Gautama, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat.


Catatan regulasi: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta kajian KPK tentang potensi korupsi dalam pengelolaan belanja hibah daerah.(Tim Redaksi)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال