JAKARTA,harian62.info -
Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.
Pada hari ini, sistem ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan di wilayah Jakarta. Kendaraan yang diperbolehkan melintas disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan serta tanggal pemberlakuan aturan.
Karena tanggal 14 Agustus merupakan tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor yang berakhiran angka genap dapat melintas di ruas yang menerapkan pembatasan tersebut. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil tidak diperkenankan melintas pada waktu pemberlakuan.
Penerapan ganjil-genap umumnya berlangsung pada dua periode, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Pengendara diimbau memperhatikan waktu perjalanan serta mencari jalur alternatif apabila kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Petugas di lapangan juga melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pengendara selama aturan berlangsung. Masyarakat diminta tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Bagi pengendara yang hendak beraktivitas di Jakarta pada Jumat ini, penting untuk memastikan kesesuaian nomor pelat kendaraan dengan tanggal serta memperhatikan ruas jalan yang masuk dalam kawasan penerapan ganjil-genap.
Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Jakarta dapat ditekan dan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar.
PARIS.P



